SATULIS.COM, JAKARTA – Berdasarkan undangan sekertaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Daerah Pemilihan Aceh, dan anggota DPD RI Basilio TA. Adapun Narasumber adalah Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH. dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr. Ir. Muh. Hudori, M.Si.
Anatomi RUU Daerah Kepulauan terdiri dari 11 Bab 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU meliputi : 1). Ruang Pengelolaan yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan. 2). Urusan Pemerintahan yaitu Irisan Urusan dan Skala Kewenangan Tertentu. 3). Uang yaitu Formula dan Nominal, Pendanaan Khusus.
Daerah Kepulauan yaitu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang terdiri dari 8 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota, dan Calon DOB yang memenuhi syarat sebagai Perovinsi Kepulauan Kab/Kota Kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran).
Arah kebijakan Pembangunan Daerah Kepulauan :
1. Perencanaan Pembangunan RPJPD sebagai Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan.
2. Sektor Ekonomi Kelautan Prioritas.
3. Sarana dan Prasarana Daerah.
Kesimpulan :
1. RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam prolegnas 2020. Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014, disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan.
2. Ketua Komite I selaku pimpinan rapat meminta kepada Pak Gubernur selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan utk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD Prov. beserta Pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD.
3. Prinsipnya anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi. (Adm)