Sabtu, Oktober 26, 2024

Lutfi Ngaku Disetrum, Kapolri Singgung Kasus Mahasiswa Kendari

SATULIS.COM, BAUBAU – Dilansir dari JawaPos.com, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan kasus dugaan kekerasaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat kepada terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi, 20. Idham memastikan kasus tersebut akan dibuka secara tuntas.

Hal itu disampaikan Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Mantan Kabareskrim itu menegaskan, apabila polisi terbukti melakukan kekerasan maka akan ditindak secara tegas. “Ketika terjadi kasus di Kendari, ada mahasiswa yang mati, saya buka dan tidak perlu kita ragu,” kata Idham.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, tidak akan menutupi kesalahan yang dilakukan oleh oknum polisi tertentu. “Kalau memang anggota salah, harus kita tunjukan salah,” jelasnya.

Di sisi lain, Idham pun sudah menyampaikan kepada Lutfi dan tim kuasa hukumnya, apabila pengakuan tersebut tidak terbukti akan ada konsekuensi hukum. Karena bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik institusi Polri. “Kita fair-fair saja. Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia (polisi) melanggar, anggotanya nanti kita proses,” pungkas Idham.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019. “Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar,” kata Lufti.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik di Baubau, Jaksa dan Polisi Saling Lempar Kesalahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles