SATULIS.COM, BAUBAU – Pemandangan kurang mengenakkan terjadi di Kota Baubau akhir-akhir ini. Gelandangan dan pengemis terlihat marak disejumlah titik Kota. Baik itu disudut Kota, tengah Kota, bahkan pada beberapa lampu lalu lintas sering kali di jumpai pengemis dan gelandangan.
Semisal pada lampu lalu lintas di tugu kirab serta lampu lalu lintas depan gereja. Tentunya keadaan seperti ini sangat mengganggu bagi masyarakat setempat maupun pengendara yang berada di jalanan.
Terkait hal itu, Dinas Sosial Kota Baubau melalui
Kepala Bidang Rahabilitas Sosial Makmun, Spd mengakui pemandangan tersebut kerap terlihat di tugu kirap, jalan Betoambari dan seputaran pantai Kamali. Di akuinya pula, berdasarkan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.
Meski begitu kata Makmun, pihaknya belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam hal penangganan gelandangan maupun pengemis jalanan. Sementara untuk penertibannya, merupakan kewenangan dari Sat Pol PP.
“Untuk menertipkan pengemis dan gelandangan adalah tugas Pol PP,” kata Makmun dikonfirmasi diruang kerjanya akhir pekan lalu.
Sementara itu, Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sat Pol PP Kota Baubau, Muh Husni mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban terhadap para terhadap gelandangan dan para pengemis yang berkeliaran di Kota Baubau.
Menjadi kendala beber Muh Husni, Kota Baubau saat ini belum memiliki wadah untuk menampung dan membina gelandangan maupun pengemis.
“Hanya ketika kami sudah melakukan (Penertiban), kami bawah kemana mereka ini.
Pemerintah Kota Baubau belum mempunyai wadah rehabilitas untuk membina masyarakat yang selalu mengemis,” ujar Husni.
Husni menambahkan, demikian halnya untuk memberi efek jerah terhadap para pengemis, belum ada regulasi dalam hal ini Perda yang mengatur. “Harusnya pemerintah Kota Baubau sudah memikirkan dari sekarang, karena berdampak besar untuk kemajuan Kota Baubau,” tutup Muh Husni. (Adm)
Peliput : Firman