SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka menggenjot pendapat asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Baubau bersama DPRD Kota Baubau, menggenjot pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Polima.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Moninase, mengatakan, Perusda Polima akan didedikasikan sebagai pelayan bagi kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan pengelolaan untuk mengatur keberlangsungan dan daya saing, sehingga mampu bertahan dimasa kini dan masa yang akan datang.
“Raperda tentang Perusda Polima mengatur kewenangan kepala daerah dan BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, pembinaan serta pengawasan. Dengan pola pengaturan yang baik, maka BUMD kedepan dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan lainnya yang nantinya akan berdampak langsung pada PAD dari sektor usaha atau laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” beber Monianse, Jumat (14/02/2020).
Dikatakan Monianse, Perusda Polima ini akan menjadi payung bagi beberapa unit-unit bisnis yang memiliki prospek menjanjikan bagi peningkatan PAD di Kota Baubau, misalnya pengelaolaan pasar, parkiran, dan tempat-tempat wisata public yang ada di Kota Baubau.
Dijelaskan, selama ini unit-unit bisnis tersebut belum dikelola secara baik dan belum begitu berkontribusi besar bagi daerah, sementara disisi lain pemerintah tidak bisa secara langsung memungut PAD dalam sektor tersebut, olehnya itu diperlukan Perusda.
“Banyak sarana dan prasarana yang sudah dibangun oleh Pemkot yang punya nilai ekonomi yang baik tetapi kalau langsung dikelola oleh pemerintah kan tidak mungkin harus dikelola oleh BUMD, olehnya itu dibentuk Perusda untuk melakukan pengelolaan,” imbuhnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, H Zahari mengatakan, dewan punya komitmen yang sama dengan Pemkot Baubau dalam rangka peningkatan PAD.
“Dewan Perwakilan Rakya kota Bauabau Sepakat untuk bersama-sama degan Pemerintah Kota Baubau merumuskan Perusda. Harapan kami, siapapun pemimpinnya (Walikota Baubau), harus tetap menggenjot kinerja dan peningkatan kinerja Perusda,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Firman
