SATULIS.COM, BAUBAU – Merasa didzalimi, Haji La Naba Kasim melayangkan surat somasi kepada pihak Pemkot Baubau. Persoalan berawal dari lahannya yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, (19/2/2020) somasi dilayangkan Haji Naba melalui kuasa hukumnya, Ihsan SH dan partner. Pihaknya menilai Pemkot Baubau dalam penetapan RTH tersebut melanggar hukum jika merujuk Perda Kota Baubau No 4 Tahun 2014 Pasal 95 tentang hak dan kewajiban peran masyarakat dalam penataan ruang.
Serta berpotensi melanggar UU HAM Pasal 28H ayat (4) dimana setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Dalam hal ini Pemkot Baubau lalai hingga membuat kliennya merasa dirugikan secara materi dan waktu.
“Masalahnya Pemkot melakukan penetapan RTH secara sepihak tanpa sosialisasi lebih dulu dengan pemilik lahan. Ini kesewenang-wenangan dan juga bentuk kerugian, sebab tanah itu tidak dapat dibangun dan tidak ada ganti rugi. Tanah dibeli mahal dan pajaknya dibayar, pas mau mohon IMB ternyata lahannya masuk dalam kawasan RTH,” jelasnya.
Ihsan menjelaskan, somasi pertama dilayangkan sebagai bentuk peringatan pada kebijakan Pemkot Baubau untuk melihat persoalan secara profesional, perikemanusiaan dan adil. Meskipun Pemkot Baubau berjanji akan merevisi Perda yang sudah ditetapkan, Tetapi tidak serta merta menghilangkan kerugian rakyat.
“Jokowi mencanangkan ganti untung bukan di ambil begitu saja, dimana prinsip keadilannya, namun itu adalah kepentingan negara. Jika somasi yang dibuat tidak mendapatkan tanggapan positif dari Walikota Baubau maka pihak kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Kita tidak bicara tentang kebijakan lisan Pemkot tapi amanah undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, satulis.com mencoba berkomunikasi dengan Kabag hukum Pemkot Baubau, Syafiuddin Kube namun belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan. (Adm)
Peliput : Cahya