SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton bakal menjemput paksa Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin jika kembali mangkir dalam persidangan kasus Muh Sadli Saleh yang didakwa melanggar UU ITE.
Wacana jemput paksa itu diutarakan langsung majelis hakim dalam persidangan, Kamis (20/02/2020) dengan agenda mendengarkan saksi korban, dalam hal ini Bupati Buteng, Samahuddin. Sayangnya, untuk kesekian kali, Bupati Buteng kembali mangkir dan memilih tidak hadir dalam persidangan.
Ketidak hadiran tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Benny Utama SH, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang dipimpin oleh Subai SH MH.
Atas ketidak hadirannya tersebut Majelis Hakim menegaskan kepada JPU untuk kembali menghadirkan saksi korban pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis (27/02/2020) pekan depan.
Apabila pada sidang berikutnya Bupati Buteng kembali tidak menghadiri persidangan, maka Majelias Hakim akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadapnya (jemput paksa).
“BAP tidak akan dibacakan. JPU tolong hadirkan kembali saksi korban pada sidang berikutnya. Bila tidak juga hadir, Majelis Hakim akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan,” tegasnya.
Sidang kelima kasus ITE dengan terdakwa Muh. Sadli Saleh kembali ditunda pekan depan dikarenakan ketidak hadiran saksi-saksi dari pihak JPU.
“JPU dan penasehat hukum agar segera mempersiapkan kehadiran saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Sidang ditunda minggu depan,” tandasnya. (Adm)