SATULIS.COM, KENDARI – Usai Pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si dan jajaran ikut ambil bagian dengan menghadiri Rapat kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana desa Tahun 2020 Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kendari, Selasa, (25/02/2020).
Kegiatan ini mengusung tema “Percepatan Penyaluran dan Penguatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat”. Raker ini diadakan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memahami mekanisme dan prioritas percepatan penyaluran dana desa.
Secara nasional ada 3 tahap rapat kerja percepatan penyaluran dana desa, dan Sultra termasuk dalam tahap ketiga dengan 16 Provinsi lainnya yang diadakan pada tanggal 25 Februari 2020.
H. Ali Mazi, SH Gubernur Sultra dalam sambutannya, memaparkan Tahun 2020 merupakan tahun keenam implementasi undang-undang Desa. Ia menambahkan Pemerintah Desa diberikan kewenangan seluas-luasnya dari Pemerintah Pusat dengan anggaran yang besar agar pembangunan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah Desa harus memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Peningkatan kapasitas seluruh aparat desa sangat diperlukan guna meningkatkan profesionalisme aparat desa”, lanjutnya.
Lebih lanjut Ali Mazi mengatakan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sultra sejak tahun 2015 hingga saat ini mencapai kurang lebih 6,1 Triliun Rupiah. Untuk tahun 2020, Sultra mendapat kenaikan dana desa sebesar 1,653 Triliun tersebar di 15 kabupaten dan 1.911 desa.
Peningkatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa melibatkan aparat pemerintahan dan pengawas intern serta aparat hukum.
Gubernur berharap semoga ke depan hubungan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa lebih baik lagi, terkhusus dlm pengelolaan dan pembinaan dana desa.
Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si menyambut baik himbauan Gubernur tersebut. Bupati mengharapkan seluruh aparat desa dapat mempercepat dan menyalurkan dana desa dengan amanah dan tepat sasaran dengan keterlibatan penuh masyarakat.
“Dengan demikian tujuan dari penyaluran dana desa yang diharapkan pemerintah Pusat dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terwujud”, lanjut Bupati yang juga putera daerah Buton ini.
Ia juga mengharapkan pembinaan dan pengawasan oleh pengawas intern dan aparat hukum dapat lebih dimaksimalkan.
Sementara itu, Perwakilan Menteri Dalam Negeri RI, Teguh Setiabudi dalam materinya memaparkan pengelolaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat dan menggerakkan ekonomi produktif.
“Tiga hal mengenai dana desa ini yaitu padat karya, penggunaan dana desa diharapkan menggerakkan sektor produktif mulai dari pasca panen, industri produktif, desa wisata , dan sesuai karakteristik desa, serta pengelolaan dana desa dengan manajemen yang baik dengan pendampingan pendamping desa dan berbagai stakeholder. Dengan demikian pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran berdasarkan peraturan yang berlaku”, lanjutnya.
Mantan Pj. Gubernur Sultra ini mengungkapkan perubahan mekanisme penyaluran dana desa dihimbau pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah Kab/Kota dalam memfasilitasi Pemerintah Desa dengan langkah-langkah sebagai berikut menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama dan tiap tahapan lainnya, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain, pemantapan pembinaan dan pengawasan di desa, khususnya memperkuat peran APIP Kab/Kota dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya dana desa
“Camat diprioritaskan perannya dalam binwas mulai dari tahap perencanaan yaitu pada evaluasi APBDesa, pengawasan pada pelaksanaan dan koordinasi pelaporan dan pertanggungjawaban dari desa”, lanjutnya.
Ia juga menghimbau agar tertib dan disiplin dalam penyampaian laporan dana desa. Adapun penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat bulan Juli.
Raker ini turut dihadiri Perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Pj. Sekda, Pimpinan DPRD Provinsi Sultra, Kapolda, Kajati atau yang mewakili, Bupati/ Walikota lainnya, Kapolres, Kajari, Kepala OPD terkait, Para Camat dan Kepala Desa se-Sultra. (Adm)