Jumat, November 22, 2024

DPRD Baubau Sepakati Perda Penambahan Modal PDAM

SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kota Baubau dan Perda Tentang Penyelanggaran Trasportasi Jamaah Haji.

Persetujuan bersama yang dihadiri langsung Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari didampingi Wakil Ketua I, H. Kamil Adi Karim dan Ketua II, La Ode Nasiru di kantor DPRD Kota Baubau, Jum’at 28 Februari 2020.

Turut hadir dalam rapat paripurna Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar, sejumlah Anggota DPRD Kota Baubau, Unsur Forkopimda terdiri dari Kapolres Baubau, Ketua Pengadilan Kota Baubau, Kepala Kemenag Kota Baubau, yang mewakili Dandim 1413 Buton, Kepala OPD lingkup Pemkot Baubau, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Di rilis Dinas Komunikasi dan Informatika,dalam sambutannya, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin menjelaskan, Perda Penambahan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM diharapkan agar dapat menyelesaikan kebutuhan sambungan rumah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Apalagi ini menjadi sallah satu syarat pemerintah daerah untuk mendapatkan hibah air minum dari kementerian PUPR.

Dengan begitu target pengelolaan PDAM Kota Baubau minimal 80 persen dari jumlah penduduk yang harus terlayani air bersih atau minimal 20 ribu pelanggan dapat tercapai.

Kedua tentang Perda tentang Penyelenggaran Transportasi Jamaah Haji. Perda ini merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelayaan dan kepedulian serta mengurangi beban baiaya jamaah haji dari Baubau ke embarkasi dan sebaliknya.

Untuk itu, Dr AS Tamrin memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau. Terlebih Badan Legislasi atas dukungan dan kerjasama yang diberikan selama proses pengajuan, improvisasi, harmonisasi sampai dengan pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud sehingga mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Sebut Permendagri Tidak Bisa Dijadikan Rujukan, Walikota Baubau : Penertiban Aset Berdasarkan Surat Gubernur

“Hal ini membuktikan kepada kita semua bahwa walaupun ditengah kesibukan dewan yang padat, namun tetap komitmen dan semnagat dalam memberikan kontribusi dan perhatiannya kepada daerah dan rakyat yang kita cintai,” katanya.

Dengan ditetapkannya dua buah Perda ini, Dr AS tamrin yakin akan semkain menambah dan merekatkan kebutuhan pemerintah Kota Baubau akan adanya upaya hukum dan landasan yuridis dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan dilingkungan sosial, ekonomi dan kemasyarakatan yang semakin komplit. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles