SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Sebagai langkah antisipatif Kepolisian Resort Mawasangka Timur (Mastim) dalam mencegah aksi kejahatan di wilayah hukumnya, malam tadi, Kamis (05/03/2020) sekitar pukul 20.45 wita menggelar operasi pekat dengan menyasar narkoba, senjata tajam (sajam) dan miras yang tak berizin (ilegal).
Dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Musrifin, SP operasi tersebut berhasil mengamankan puluhan liter miras oplosan jenis arak yang di simpan dalam beberapa jerigen dan botol aqua ukuran yang bervariasi.
“Jadi opearsi malam ini targetnya adalah miras ilegal. Setelah melakukan operasi kita mengamankan 30 liter jenis arak yang di simpan dalam jerigen 20 liter dan 5 liter. Selain itu di temukan juga pada botol bekas aqua 600 ml sebanyak 7 botol dan aqua ukuran 1,5 liter sebanyak 1 botol,” kata Musrifin usai menggelar cipkon di Mapolsek Mastim.
Puluhan liter miras jenis arak tersebut, lanjut Musrifin, di sita dari tangan seorang ibu yang berinisial Wa HN (53) yang tinggal di desa La Sori, kecamatan Mastim, kabupaten Buton Tengah (Buteng).
“Sekitar pukul 21.15 wita, tadi kami menuju ke kediaman Wa HN yang di duga memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
Usai mengamankan puluhan liter miras, operasi tetap berlanjut. Seluruh personil bergerak menuju arah jalur poros Lamena. Dalam oparasi lanjutan itu, sejumlah pemuda yang melintas di periksa kendaraannya. Namun, dalam operasi lanjutan tidak di temukan sajam ataupun narkoba dari para pengguna jalan.
Menurut pria dengan satu balok emas di pundak ini, giat cipkon akan terus di galakan guna meminimalisir atau menekan tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Mastim.
“Hingga pukul 23.30 wita tadi kita tidak menemukan sajam ataupun narkoba. Untuk itu juga kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan miras ilegal tanpa ijin dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Dari pantauan media, puhan liter miras jenis arak tersebut kini di amankan di Mapolsek Mastim, sementara ibu Wa HN oleh pihak kepolisian hanya memberikan peringatan untuk tidak menjual atau mengedarkan miras ilegal tersebut (Adm)
Peliput : Arwin