Jumat, Desember 27, 2024

Miras dan Berjudi di Kampung Ini, Siap-siap Anda Kena Denda

SATULIS.COM, BUTON – Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai kampung anti miras (minuman keras). Bukan hanya itu, kelurahan ini juga menyatakan diri sebagai kampung anti judi dan zina.

Bupati Buton, Drs La Bakry, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, memyaksikan langsung deklarasi yang dipusatkan di lapangan Kombeli, Sabtu, 7 Maret 2020.

Hadir dalam deklarasi Kombeli Kelurahan Anti miras, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan, Bupati Buton, Drs La Bakry, Ketua DPRD Buton, Hariadi Salad SH dan Koramil Pasarwajo, Kapten Infanteri Bahari. (Kiri-kanan). (Foto : Diskominfo Buton)

Turut hadir sejumlah anggota DPRD Buton, seluruh jajaran SKPD lingkup Kabupaten Buton, Pejabat teras Polres Buton, Kapolsek Pasarwajo IPTU La Ode Made, Camat Pasarwajo Amiruddin, Lurah Kombeli La Nurumai, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Kelurahan Kombeli.

Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi menyambut baik Deklarasi kampung anti miras, judi dan zina tersebut. “Deklrasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli,” katanya

Menurut Ketua DPD Golkar Buton ini, penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras. Soalnya, sebelumnya banyak tindak kriminal, setelah kampung tersebut melakukan deklarasi bebas miras, kriminalitas menurun.

“Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan sangat mendukung gerakan kampung anti miras. Terjadinya gerakan kriminal dalam masyarakat diakibatkan oleh adanya miras.

Bupati Buton, Drs La Bakry bersama Ketua DPRD Buto, Hariasi Salad, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan serta Danramil Pasarwajo, Kapten Inf Bahari, menyaksikan penandatanganan kesepakatan Kelurahan Kombeli Anti Miras. (Foto : Diskominfo Buton)

Mantan Kapolres Muna ini juga menceritakan pengalamannya tentang minunan keras. “Jika saya mengikuti ajak teman-teman untuk menenggal minuman keras, semasih di kampung dulu, sata tidak akan menjadi Kapolres seperti saat ini,” urainya.

Sementara itu, Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, juga menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas niatannya menjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung anti miras.

Baca Juga :  Bupati La Bakry Ajak Masyarakat Atasi Narkoba

Ia menyampaikan mewakili aparat TNI, Danramil Pasarwajo sangat mendukung secara penuh dengan gerakan masyarakat Kelurahan Kombeli yang mau menjadikan kampungnya menjadi salah satu kampung daerah bebas miras.

Untuk diketahui berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung anti miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) maka akan di denda sebagai berikut :

Denda untuk miras yaitu :

  1. Pelaku produsen dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  2. Pelaku pengedar dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  3. Pelaku penjual dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000
  4. Pelaku peminum dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  5. Pelaku donatur dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  6. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
    B. Perjudian
  7. Pelaku pemain judi dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  8. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
    C. Pergaulan Bebas (Zina)
  9. Pelaku pergaulan bebas dikenakan denda Rp 5.000.000
  10. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000. (ADM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles