SATULIS.COM, SERDANGBEDAGAI – Dua sekawan PI alias Pendi(38) warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan RT alias Rahmat(30) warga Dusun IX Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian hanya karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Keduanya tidak berkutik ketika ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan saat sedang memakai narkotika jenis ganja di teras rumah warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin(9/3/2020) sekira pukul 21:30 WIB.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 buah kotak Rokok merek Surya yang di dalam nya berisi satu helai kertas yang berisikan di duga Narkotika jenis ganja dan 1 lembar plastik berisikan di duga Narkotika jenis ganja juga.
Kapolres Sergai, Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, mengatakan penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti adanya informasi tentang pengedar narkotika jenis daun ganja di wilayah Dusun V Desa Citaman Jernih,Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, tim opsnal bergerak menuju TKP sesuai informasi tersebut. Ternyata hasil dari penyelidikan terlihat pelaku berada di teras rumah warga yang sedang duduk hendak memakai narkotika jenis daun ganja.
“Kedua pelaku ditangkap saat akan memakai narkotika jenis daun ganja diteras rumah warga di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Hasil penangkapan tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika daun ganja,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (10/03/2020).
Kedua pelaku mengaku, bahwa barang bukti tersebut miliknya sehingga keduanya dan berikut barang bukti di gelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan,” pungkasnya. (Adm)