SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Satres Narkoba, Poles Baubau, berhasil meringkus seorang wanita pengedar narkoba yang pekerja kafe, F (32) dan juga seorang lelaki tukang ojek, LM (33) yang merupakan warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra dalam jumpa persnya, Selasa (10/03/2020) menerangkan, pelaku LM lebih dulu ditangkap. Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 Wita pada salah satu rumah kost di Kelurahan Lipu.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket bungkusan plastik bening kacil berisi butiran Kristal. Diduga adalah narkotika jenis Shabu seberat 0,11 gram bersama satu Handphone merek Samsung warna hitam, serta satu lembar tisu putih.
“Kita lakukan interogasi dan pengembangan. ML manjelaskan banwa paket tersebut dibeli dari perempuan F atau seharga Rp 500.000 dengan tujuan akan dijual lagi kepada orang lain namun sudah lebih dulu ditangkap,” jelas Kapolres.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengembangan.
Senin (09/03/2020) sekitar pukul 21.30 Wita, di jalan Gajah Mada, tepatnya Kost Acil Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, F berhasil ditangkap.
Dari tangan F, polisi berhasil menemukan satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran Kristal, diduga adalah narkotika jenis Shabu seberat 0,13 gram bersama satu paket Bong botol Aqua, satu batang Pirex kaca, dua potong pipet sendok Shabu, pembungkus rokok Surya dan satu handphone merek OPPO.
Berdasarkan keterangan F, barang haram tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang tidak dikenalnya seharga Rp 550 ribu, kemudian dikonsumsi sendiri sebagian dan sebagian lagi dijual kepada LM.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Adm)
Peliput : Firman