SATULIS.COM, BAUBAU – Jagad maya Kota Baubau dihebohkan dengan berita penemuan mayat seorang pria di Kampung Massi, Kabupaten Yahukimo, Papua, Kamis (12/03/2020). Diketahui, mayat yang diduga korban pembunuhan itu bernama Haris (41) warga asal Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada postingannya dalam grup Facebook Laporan Warga Kota Baubau, akun atas nama Ramadhan Asis mengunggah foto penemuan mayat serta dompet yang didalamnya terdapat identitas kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Kepada Satulis.com, Nardin yang merupakan adik korban, membenarkan kejadian itu. “Iya, korban pembunuhan itu kakak saya. Beliau memang sering pulang balik ke Papua, dia bekerja di sana,” terang Nardin via Handphone-nya, Jumat (13/03/2020).
Lebih lanjut Nardin mengungkapkan, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang saat ini berada di lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Jadi sejak menikah, dia (Almarhum) sudah tinggal di Kanakea. Kami sangat berharap pemerintah mau memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada keluarga untuk memulangkan jenazah almrhum ke Kota Baubau,” kata Nardin.
Diketahui, dalam postingannya, Ramadhan Asis mengungkapkan, pada Kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 18:00 Wit, bertempat di penjagaan Mapolres Yahukimo telah datang melapor seorang laki-laki Jonis, Kristen, Gembala Gereja Massi bersama rekan korban. Melaporkan bahwa dirinya telah menemukan mayat laki-laki yang tergeletak di Jalan Gunung tepatnya di Jembatan keempat (4) Kampung Massi.
Sekitar pukul 18:10 Wit, setelah mendapat laporan tersebut kemudian anggota Polres Yahukimo yang dipimpin oleh Iptu Joni Linggi (KSPKT)bersama Ipda Rustam (KBO Reskrim) yang didampingi oleh seluruh piket fungsi Polres Yahukimo.
Pukul 18:40 Wit, anggota Polres Yahukimo bersama masyarakat dan Gembala Massi tiba di TKP Jalan Gunung Kampung Massi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Polres Yahukimo, bahwa benar korban merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh (lidik) yang mana bahwa kondisi korban telah tergeletak dalam posisi tengkurap (kepala dalam keadaan terpisah/hilang) di semak-semak sebelah kiri jalan dengan jarak kurang lebih 100 meter dari kendaraan korban dengan adanya tanda-tanda kekerasan akibat terkena benda tajam pada tubuh dan kaki korban.
Identitas korban : *HARIS*, tempat tanggal lahir Bonelalo 16-03-1979, agama Islam, pekerjaan Buruh harian lepas, alamat Kanakea dalam, kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro (Identitas KTP).
Saksi -saksi :
a. Rekan korban/ saksi :Bintang, umur 29 tahun, Swasta, alamat Jalan Baliem, Islam, suku Buton.
b. Kepala gruop Senso kayu :Edo, pekerjaan Swasta, Islam, alamat Jalan Baliem, Suku Buton.
c. Saksi/Gembala Gereja Kampung Massi, Jonis, Kristen, Pekerjaan Gembala alamat Kampung Massi Jalan Gunung Dekai.
Keterangan yang diperoleh dari saksi ataupun teman korban antara lain :
a. Keterangan yang diperoleh dari Sdr. Bintang (rekan korban) bahwa pada saat itu korban meminta ijin kepada Kepala Group untuk turun ke Kota Dekai dengan tujuan untuk membeli meter (alat ukur) kemudian Kepala Group memberikan ijin untuk turun ke Kota Dekai dengan menggunakan kendaraan dua merk Jupiter Z warna merah milik Kepala Group (Edo).
b. Keterangan yang diperoleh dari Gembala Jonis bahwa Sekitar pukul 16:00 Wit dirinya naik dari Kota Dekai setelah selesai mengantri bensin di APMS dan pada saat lewat di Jalan Massi tepatnya di Jembatan keempat (4) tiba-tiba dirinya menemukan satu (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter Z warnah merah yang telah parkir di pinggir Jembatan tersebut sehingga Gembala Kampung Massi mencurigai ada hal yang aneh yang mana di dekat kendaraan tersebut ditemukan satu (1) buah topi warna merah, satu (1) pasang sendal, dompet yang berisi Identitas korban dan satu (1) Unit sepeda motor Jupiter Z warna merah milik korban.
c. Setelah melihat kendaraan tersebut kumudian Gembala Massi tersebut mencurigai bahwa pemilik motor tersebut berada di seputaran lokasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di seputaran lolasi tepatnya sekitar lebih kurang 100 meter dari jembatan kemudian Gembala tersebut menemukan korban (pemilik motor) sudah dalam keadaan tengkurap (mati).
d. Setelah melihat kejadian tersebut kemudian Gembala Kampung Massi tersebut mencari rekan korban yang sedang berada di dalam hutan (Camp) untuk menyampaikan bahwa dirinya telah menemukan mayat sebelum Jembatan keempat (4) dan seketika itu rekan-rekan korban langsung mengecek di lokasi dan betul bahwa korban tersebut merupakan rekan kerja dari meraka dengan di buktikan ditemukanya dompet (Identitas) korban disekitar lokasi di temukanya mayat tersebut.
e. Setalah melihat kejadian tersebut kemudian Gembala Gereja Massi bersama rekan korban langsung menuju ke Mapolres Yahukimo untuk melaporkan kejadian tersebut.
8. Pukul 19:45 Wit, rombongan anggota Polres Yahukimo membawa korban menuju kamar Jenazah RSUD Dekai dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan Visum oleh tim medis.
9. Pukul 20:14 Wit, Ambulance yang membawa korban tiba di Kamar Jenazah RSUD Dekai untuk dilakukan Autopsi dengan pengawalan anggota Polres Yahukimo.
10. Pukul 20:20 Wit, anggota Polres yang menuju TKP telah kembali ke Mapolres Yahukimo selanjutnya untuk kendaraan korban untuk sementara telah diamankan di Mapolres Yahukimo.
Catatan :
1. Jenazah korban pembunuhan saat ini telah di Evakuasi di RSUD Dekai untuk menunggu hasil Autopsi dari pihak Rumah sakit.
2. Barang bukti yang ditemukn di TKP terdiri dari satu buah dompet berisikan Identitas korban (KTP), Sepeda motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, satu (1) pasang sendal, Topi yang diduga milik korban dan satu (1) buah anak panah yang ditemukan dibawah badan korban.
3. Bahwa untuk pelaku pembunuhan sementara masih dalam lidik Satuan Reskrim Polres Yahukimo, selanjutnya situasi selama proses Evakuasi korban dari TKP menuju RSUD Dekai berjalan aman terkendali. (Adm)