Jumat, November 22, 2024

Antisipasi Virus Corona, Ombudsman Himbau Khusus Pemkot Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU – Menyikapi peredaran Virus Corona yang telah masuk ke Indonesia, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan himbauan khusus kepada Pemkot Baubau.

Himbauan itu terkait dengan rencana masuknya kapal pesiar dunia dan akan sandar di pelabuhan Murhum, Kota Baubau pada 18 Maret 2020.

“Terkhusus untuk Pemerintah Kota Baubau, Ombudsman menyarankan untuk menolak kunjungan wisata mancanegara yang akan tiba dalam waktu dekat dengan Kapal Pesiar, untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona,” tulis Kepala ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo dalam rilisnya yang diterima redaksi Satulis.com, Minggu (15/03/2020).

Dalam rilis itu, Ombudsman RI Perwakilan Sultra mengeluarkan sembilan poin himbauan yang diperuntukkan bagi Pemprov Sultra, Pemda se-Sultra, serta Kementrian/Lembaga dalam lingkup Provinsi Sultra. Himbauan khusus untuk Pemkot Baubau sendiri, ada pada poin ke tujuh.

Berikut Himbaunya :

Mencermati perkembangan baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penyebaran Virus Corona/Covid19 yg semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, maka ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, Kementrian/Lembaga dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hal :

1. Gubernur, Bupati dan walikota lingkup Sulawesi Tenggara segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Corona.

2. Para Pihak segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpontensi menjadi pusat penyebaran virus Corona

3. Menghimbau ASN dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja keluar Sulawesi Tenggara

4. Petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat

5. Rumah Sakit Bahteramas sebagai rumah sakit rujukan dan Rumah sakit yg ada di kab/kota untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yg ada serta APD utk para medis yg menangani.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di BKPSDM Buteng, Ombudsman Minta Oknum Terlibat di Periksa

6. Pihak yanh berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Tenggara baik melalui laut, darat dan udara.

7. Terkhusus untuk Pemerintah Kota Baubau, Ombudsman menyarankan untuk menolak kunjungan wisata mancanegara yang akan tiba dalam waktu dekat dengan Kapal Pesiar, untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona.

8. Pihak yg berwenang segera melakukan peneriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik smelter dan atau lainnya yang mempekerjakan TKA.

9. Pemrov dan Kab/Kota dihimbau meliburkan Sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Demikian penyampaian ini, Pemerintah Daerah bersama masyarakat bahu-membahu mencegah masuknya Virus Corona ke kewilayah Sulawesi Tenggara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles