SATULIS.COM, BUTONTENGAH – Guna mengamankan seluruh aset tanah yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Bupati Samahuddin SE, telah mensertifikatkan tanah yang dimiliki dengan total luasan 158.686 Ha.
Selain mengamankan aset, langkah itu diambil guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya dengan tujuan agar pembangunan tidak mendapat kendala.
Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Buteng, Samahuddin usai menerima sertifikat dari kepala pertanahan Buteng, La Ariki, di kantor sekretariat daerah, Senin (23/03/2020) sore.
“Tanah yang di buatkan sertifikat itu ada yang baru dan ada yang dari Buton induk dulu. Jadi hibah yang dari masyarakat saya sertifikatkan untuk persiapan pembanguanan kantor daerah kedepan,” ujar Samahuddin usai menandatangai serah terima sertifikat.
Dari total yang di sertifikatkan, lanjut Samahuddin, masih ada beberapa bidang tanah yang rencananya akan di sertifikatkan, mengingat ada beberapa juga belum tersertifikat salah satunya di La Bungkari.
“Hari ini kami (Bupati) telah menerima sertifikat tanah dari pertanahan sebanyak 34 sertifikat dengan total luas 158. 686 ha. Untuk totalnya sebenarnya bukan 34 sertifikat tetapi 35, karena ada kesalahan maka kami baru terima 34,” bebernya.
“Kemungkinan kedepan kami akan buatkan juga untuk tanah yang ada di Labungkari. Harapannya kedepan ketika ada pekerjaan tidak ada masyarakat yang serobot atau yang klaim lagi,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Arwin