Jumat, November 22, 2024

Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng, Ini Hasilnya

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis hasil gelar perkara dugaan penggunaan ijazah palsu bupati Buton Tengah (Buteng) H. Samahuddin SE atas laporan aliansi masyarakat Buton Tengah pada November 2019 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas kepolisia daerah (Polda) Sulsel, Komisaris besar polisi (Kombespol) Ibrahim Tompo, yang di konfirmasi via WhatsApp menuturkan bahwa telah di lakukan pendalaman terkait laporan polisi dengan nomor : LPB/439/XI/2019/SPKT tentang tindak pemalsuan surat yang di dugakan ke Samahuddin.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terlapor, dikaitkan dengan barang bukti surat dan untuk mengetahui kebenaran MAHASISWA SAMAHUDDIN adalah mahasiswa STIM LPI Makassar,” tulis Ibrahim lewat WhatsAppnya, Senin (23/03/2020) sore.

Lebih lanjut, Ibrahim menuturkan penyidik telah memeriksa berbagai pihak, dengan melihat data, berkas administrasi dan keterangan dari pihak yang kompeten dan instansi yang berwenang dengan kaitan aktifitas kemahasiswaan.

“Sangat relevan dengan bukti2 administrasi di dukung saksi2 bhw yang bersangkutan melaksanakan kuliah sejak Tahun 2003/2004, dan lulus hingga tahun 2010/2011. Ijazah juga di keluarkan oleh lembaga kompeten serta registrasi administrasi oleh pejabat berwenang dan sah,” lanjutnya.

Sehingga tambahnya, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap  Laporan Polisi Nomor. : LPB/ 439/XI/2019/ SPKT, tanggal 30 November 2019 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana tidak terpenuhi unsur Pasal 263 KUHP Sehingga proses tersebut Untuk dihentikan penyelidikannya (SP2HP.A.2).

“Fakta- Fakta yang terungkap dalam gelar perkara yaitu, unsur Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi. Hasil gelar perkara eksternal sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor. Perkembangan hasil gelar perkara eksternal kepada pelapor melalui SP2HP A.2 dan tembuskan para pihak,” tutupnya. (Adm)

Baca Juga :  Pemda Buteng Bakal Perlebar Jembatan Putus di Moko

Penulis : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles