SATULIS.COM, BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton mengeluarkan Surat Edaran Penyesuaian tenang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Surat Edaran dengan Nomor SE.061.1 /1215/III/2020 tersebut ditandatangani langsung Bupati Buton, Drs La Bakry, MSi.
Surat Edaran tersebut dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Buton, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bupati Buton Drs La Bakry M.Si sebelumnya telah mengantisipasi penyebaran virus corona telah mengintruksikan semua desa di Kabupaten Buton diisolasi utamanya daerah perbatasan bahkan ASN dilarang lakukan perjananan dinas hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Bupati Buton memerintahkan khusus daerah perbatasan, warga yang turun dari pelabuhan akan diditeteksi dengan scraning melalui pos kesehatan yang disiapkan utamanya di pelabuhan Kamaru dan Lasalimu Pantai.
“Pos jaga akan dijaga Babinkamtibmas, Pol PP, Babinsa, petugas kesehatan sehingga semua warga yang masuk di cek dengan alat pendeteksi tubuh, seperti di Bandara,”ujarnya.
Satgas yang dibentuk kata Bupati akan tersebar hingga di desa-desa untuk memudahkan pemantauan, satgas akan mengadakan alat deteksi, termaksud di kantor Bupati akan disediakan scraning dan Handsanitizer.

“Disetiap desa akan kita kunci, begitu juga pergeseran penduduk antar desa juga kabupaten mengingat penyebaran virus ini cepat, dan peralatan kesehatan kita kurang tindakan pencegahan yang lebih diutamakan,” katanya.
Ketua BPBN sudah mengeluarkan surat edaran memperpanjang masa darurat corona hingga 29 Mei 2020, maka ASN di Buton juga tidak akan melakukan perjalanan dinas.
Uang untuk biaya perjalanan dinas lanjut La Bakry akan di gunakan satgas guna pembiayaan pencegahan corona termaksud didalamnya membeli alat pemdeteksi suhu tubuh, APD hingga kebutuhan lainnya.
“Geser biaya perjalanan dinas untuk keperluan pembiayaan pencegahan corona ini,”tegasnya.
Dia juga meminta doa dari semua masyarakat juga tokoh-tokoh agama, tokoh adat agar daerah Kabupaten Buton terhindar dari penyebaran wabah corona.
Bupati Buton juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang disebar di semua kecamatan wilayah Kabupaten Buton.
Sementara itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton bersama Pihak Polres Buton, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, dan pihak kecamatan menggelar pengumuman keliling di semua pelosok wilayah Kabupaten Buton. Dengan menggunakan pengeras suara dari Mobil Pusat Teknologi Informasi dan Komunitas (M-Pustika) masyarakat dihimbau untuk sering mencuci tangan dengan sabun dan air hingga bersih. Hindari menyentuh wajah, hidung, atau mulut saat tangan dalam keadaan kotor atau belum dicuci. Menjaga jarak saat berkomunikasi, menghindari berjabat tangan, hindari kontak langsung atau berdekatan dengan orang yang sakit, menggunakan masker bila keadaan kurang sehat.Tutup hidung dan mulut ketika bersin atau batuk dengan tisu. Kemudian, buanglah tisu dan cuci tangan hingga bersih. Kurangi keluar rumah, ketempat-tempat umum, seperti pasar, mal, terminal, stasiun, bandara dan tempat-tempat yang sejenisnya. Jangan panik dan jangan percaya berita-berita hoaks.

Jika gejala-gejala infeksi virus corona tak kunjung membaik dalam hitungan hari, atau gejalanya semakin berkembang, segeralah tanyakan pada dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Diagnosis dan penanganan yang cepat dan tepat, bisa meningkatkan peluang kesembuhan infeksi virus tersebut. (Adm)
HOTLINE SATGAS (covid-19)DINAS KESEHATAN KAB BUTON jika membutuhkan informasi:
+6282187502054
+6282193858413
HOTLINE SATGAS (covid-19)BPBD KAB BUTON jika membutuhkan informasi:
082346236920
082293001584
082348136988
