Sabtu, November 23, 2024

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Baubau Diminta Tutup THM

SATULIS.COM, BAUBAU – Meski telah melakukan sejumlah langkah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta menganggarkan khusus penanganannya, namun komitmen Pemkot Baubau dalam menangkal penyebaran Covid-19 masih saja diragukan.

Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang masih saja terus beroperasi di Kota Baubau ditengah aksi melawan penyebaran covid-19, jadi penyebabnya.

Departemen Agitasi dan Propaganda (DPA)
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ardi, mengatakan, maraknya penyebaran virus Corona (Covid-19) belakangan ini, menjadi isu menakutkan di kalangan masyarakat.

Hal itu membuat Pemerintah pusat mengambil langkah tegas, salah satunya dengan mengeluarkan larangan berpergian dan menghindari keramayan.

“Fakta yang ada di Kota Baubau justru sebaliknya, banyak para pelaku usaha yang tak patuh. Khususnya Tempat Hiburan Malam, sampai dengan sekarang ini masih melakukan operasi dan malah menyediakan jasa wanita pemandu menyanyi,” terang Muhammad Ardi, Senin (23/03/2020) kepada Satulis.com.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota Baubau melalui surat himbauan Nomor: 430/1665/setda/2020, lebih tegas dan berani mengambil keputusan. Jangan terkesan menunggu nanti ditemukan kasus penyebaran Covid-19 di daerah tersebut baru melakukan penutupan.

“Melalui hal tersebut diatas, kami anggap pemerintah daerah Kota Baubau tidak tegas dan serius dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Muhammad Ardi.

Terlebih kata Muhammad Ardi, Kapolri telah mengeluarkan maklumat nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Disisi lain, Muhammad Ardi menyorot kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau yang terkesan tebang pilih dalam menegakkan Perda. Tumpul keatas, tajam kebawah.

“Jangan hanya berani menegakkan Perda kepada orang tua kami pedagang kaki lima, namun abai kepada pelaku usaha. Kasat Pol PP harus memahami bahwa Equality Before The Law yang berarti semua sama dimata hukum,” bebernya.

Baca Juga :  AS Tamrin Lantik 107 Pejabat Lingkup Kota Baubau

Menurut dia, selain surat himbauan, masih banyak pula THM yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam. Dimana jam operasinya melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Olehnya dari beberapa persoalan tersebut, pihaknya mengacu kepada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

“Kami mendesak Pemerintah Kota Baubau agar segera melakukan tindakan tegas, yakni menutup Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasi demi terciptanya kepastian keselamatan kesehatan masyarakat, terkhusus di Kota Baubau,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles