Rabu, Februari 5, 2025

Akibat Corona, 89 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau “Dirumahkan”

SATULIS.COM, BAUBAU – Seiring dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebanyak 89 narapidana Lapas kelas II A kota Baubau akan “dirumahkan”.

Kalapas Baubau, Amry L.Bc, IP S,Pd dalam konfirmasinya di sela kegiatan, Jumat (3/4/2020) mengatakan sehubungan dengan adanya PP No. 10 tahun 2020 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan, program yang diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas.

Kepmen yang berlaku mulai akhir Maret 2020 ini sejatinya akan membuat narapidana yang masuk dalam program asimilasi dan integrasi dilaksanakan akan dilaksanakan di rumah.

“Kemarin 20 narapidana sudah dirumahkan, hari ini ada 30 narapidana, jumlah keseluruhan narapidana Lapas kelas II A kota Baubau yang masuk dalam syarat ada 89 orang. Akan dilakukan secara bertahap, petugas juga sedang mempersiapkan lagi. Sehingga tanggal 7 April kita harapkan bisa tuntas,” jelasnya..

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat dirumahkan melalui program Kepmen adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

“Narapidana yang dirumahkan nantinya akan menjadi pengawasan pemerintah setempat dan balai permasyarakatan (Bapas) sampai dengan masa percobaannya selesai,” tegasnya. (Adm)

Peliput : Cahya

Baca Juga :  Rombak Kabinet, Walikota Monianse Lantik 91 Pejabat Eselon. Ini Daftarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles