SATULIS.COM, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkirakan narapidana yang akan keluar dari penjara karena menerima asimilasi atau integrasi sebanyak 440 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, Muslim di Kendari, Kamis, memprediksi jumlah Napi yang akan mendapat asimilasi dari total 2.849 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sultra sekitar 440 orang.
“Kalau diprediksi ini sekitar sampai 400 orang lebih yang akan kita asimilasikan di seluruh Lapas Rutan se-Sultra. karena beberapa UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan di Sultra masih melakukan pandataan,” kata Kadivpas.
Muslim merinci data tersebut tersebar di delapan UPT, yakni Lapas Kendari 80 orang, Rutan Kendari 90 orang, Rutan Unaaha 24 orang, Rutan Kolaka 59 orang, Lapas Baubau 70 orang, LPP Kendari 11 orang, LPKA Kendari 19 orang dan Rutan Raha 87 orang.
Namun ia menyampaikan bahwa data tersebut masih bisa akan berubah karena saat ini ke delapan UPT masih melakukan pendataan.
“Ini adalah salah satu langkah mencegah penyebaran virus Corona Apalagi kata dia rata-rata Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Tenggara telah kelebihan kapasitas. Jadi bagi Lapas ini ini adalah salah satu solusi dan ini salah satu tindakan yang tepat untuk mengurangi tingkat kepadatan apalagi virus korona ini kita dianjurkan untuk tidak melakukan perkumpulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Surat keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Adm)