Jumat, November 22, 2024

Polda Sultra Ringkus Pengedar 5,34 Gram Narkoba

SATULIS.COM, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus seorang IL (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan seberat 5,34 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, di Kendari, Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan di jalan Pangeran Diponegoro, Lorong Puncak Merak, Kel. Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis dini hari pukul 01.00 wita.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama IL yang terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro, Lorong Puncak Merak,” katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra katanya, ternyata benar bahwa IL telah ditemukan sedang menguasai/memiliki dan menyimpan sabu-sabu.

“Tersangka kemudian langsung diamankan tim di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan telah ditemukan memiliki, menguasai dan menyimpan sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan di dalam kemasan rokok dan diletakkan di atas kusen jendela kamar,” katanya.

Tim kemudian langsung melakukan interogasi, dari hasil interogasi tersebut IL bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang napi yang berinisial IM yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II Kendari.

“Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

Menurut La Ode Proyek, modus operandi tersangka terlebih dahulu memesan sabu-sabu dari seseorang bernama IME yang merupakan napi Lapas Kendari, dengan memesan melalui telepon terlebih dahulu, kemudian melakukan transfer uang ke rekening napi untuk selanjutnya mengambilnya pada tempat tempelan sesuai perintah dari napi IM.

Baca Juga :  Kadin Sultra Kurban Tiga Ekor Sapi

Atas perbuatan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles