Kamis, Agustus 14, 2025

Kloroquin Bisa Cegah Covid-19, Ini Penjelasan BPOM Kota Baubau

SATULIS.COM, Baubau – Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Baubau terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap penggunaan obat Kloroquin untuk mencegah terpapar wabah Covid-19 dan proses penanganan pasien menggunakan obat kloroquin apabila positif Covid-19. Kegiatan dipimpin langsung dra. Sitti Sarpiati Alwi selaku koordinator infokom BPOM kota Baubau, Senin (6/4/2020).

“Guna berjuang melawan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di kota baubau dan sekitarnya, saat ini banyak sekali informasi hoaks tentang cara pencegahan ataupun tentang pengobatan covid 19 yang kebenarannya perlu di kaji dan dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk mengenai obat Kloroquin yang dapat digunakan untuk mencegah dan mengobati pasien dengan gejala covid-19,” ujarnya.

Dalam himbauannya, BPOM mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya/termakan issue hoaks dalam menanggapi pemberitaan yang beredar tentang penggunaan obat Kloroquin yang konon dapat mencegah terpapar virus Covid-19 dan prosedur mengobati pasien positif dengan gejala covid-19.

“Perlu diketahui obat Kloroquin adalah golongan obat keras dan tidak dapat dibeli bebas tetapi harus menggunakan resep dokter dan hanya di sarana pelayanan farmasi resmi. Obat kloroquin tidak digunakan untuk mencegah terpapar Covid-19, sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang sehat/negatif Covid-19,” tegasnya.

Obat Kloroquin juga mempunyai efek samping yang sangat berbahaya (mual, nyeri perut, gangguan pada jantung, gangguan otot, kerusakan retina/kebuataan bahkan hingga kematian). Obat Kloroquin bukanlah obat first line (pilihan pertama), tapi obat second line (pilihan kedua) dan hanya digunakan untuk pengobatan untuk mereka yang telah positif terinfeksi Covid-19 dan dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan dibawah pengawasan dokter.

Pada kesempatan itu, BPOM kota Baubau diberi kewenangan untuk meluruskan terkait informasi produk obat, obat herbal dan suplemen kesehatan berdasarkan instruksi langsung Kepala Badan POM pusat Dr. Ir. Penny K. Lukito agar memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Bantah Rilis DOB, Kemendagri Tegaskan Moratorium

BPOM kota Baubau berkewajiban menyampaikan informasi dan penjelasan tentang aturan untuk mengkonsumsi produk obat herbal dan suplemen kesehatan yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM, yang dapat di cek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) terlebih dahulu. sebelum mengonsumsi obat herbal dan suplemen kesehatan. Serta berkonsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. (Adm)

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles