SATULIS.COM, Buton Utara – Sempat mengalami kekosongan saat ditinggal almarhum Drs Muhammad Yasin, jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dijabat oleh Budianti Kadidaa sebagai Pejabat (Pj) Sekda.
Hal itu merujuk pada surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor : 133.74/1581 perihal persetujuan pengangkatan pejabat sekretaris daerah Buton Utara tanggal 9 April 2020, menyetujui Budianti Kadidaa sebagai PJ. Sekda Butur.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur Lanita, telah melayangkan surat pergantian PJ. Sekda Butur pada 4 April 2020 secara online.
Surat tersebut telah didisposisi oleh BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk diteruskan ke Gubernur guna mendapatkan persetujuan Gubernur pada tanggal 6 April 2020.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Bupati wajib mengusulkan satu orang. Terhitung mulai hari Senin sampai pada hari jum,at tanggal 10 April 2020. Belum ada tanggapan persetujuan gubernur, maka Bupati Butur dapat secara resmi melantik Pj. Sekda (Budianti Kadidaa) menggantikan almarhum Muhammad Yasin,” tuturnya, Kamis (09/04/2020).
Kata Lanita, pergantian ini sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah (Sekda).
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pemda dalam hal ini Bupati mengirim surat pengusulan pergantian Sekda ke Gubernur agar mengusul satu orang nama untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Pj. Sekda,” bebernya. (Adm)
Peliput : Haslin