SATULIS.COM, Wakatobi – Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipimpin langsung Camat La Salama, SPd MSi, mengadakan rapat di gedung aula Kantor Camat dengan Para Kepala Desa serta Tokoh Agama di Desa Sandi, Selasa (21/02/2020).
Rapat tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Wakatobi, H Arhawi SE MM, Nomor : 451/81/IV/2020 tentang rangkaian ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal yang berpedoman pada surat edaran Mentri Agama Nomor: SE.6 tahun 2020.
Pada rapat tersebut turut hadir Kepala Kantor Urusan Agama Arwadin, S.Hi dan Danramil Kaledupa 1413-07 Kapten inf. Sahid. Menurut Camat Kaledupa Selatan, Ada tiga poin yang dibahas dalam menghadapi bulan suci romadhan dan idul fitri ini.
Pertama, masyarakat berkewajiban mematuhi surat edaran Mentri Agama tentang rangkaian ibadah ramadhan. Kedua, harus membuat metodologi baru tentang tatacara pembayaran zakat, dan terakhir adalah aturan pelaksanaan solat Idul fitri.
“Kami atas nama pemerintah, mengajak para tokoh agama serta pemerintah desa agar membahas tentang surat edaran bupati yang saya bagi dalam tiga poin, yaitu surat edaran mentri agama tentang tatacara ibadah, metodologi pembayaran zakat dan pelaksanaan solat idul fitri,” tuturnya.
La Salama menambahkan, kegiatan rapat koordinasi ibadah bulan romadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 Hijriah bertujuan untuk memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan syariat islam, sekaligus mencegah covid-19 di wilayah Kecamatan Kaledupa Selatan.
“Selaku pemerintah Kecamatan, kami berharap kegiatan ramadhan tahun ini berjalan aman dan tentram tanpa ada hambatan,” ungkap Camat Kaledupa Selatan. (Adm)
Peliput : Iki Darno