SATULIS.COM, Konawe Utara – Aksi penambangan ilegal Ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kian menggila. Bahkan ditengah mewabahnya Covid-19, PT Astima Kontruksi (PT ASKON), diduga kian gencar melakukan penambangan Ilegal.
Ironisnya, kawasan yang diolah secara ilegal oleh PT. Askon adalah wilayah yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh pihak Bareskrim Polri, yakni blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut.
Padahal sebelumnya, wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa.
Bahkan diwilayah ini sudah dipasang plan atau spanduk pemberitahuan dari Polri “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK atau IPR”.
Anehnya, berdasarkan investigasi, menemukan bahwa PT Askon sebagai kontraktor mining dari PT Sinar Mas. Sementara itu, PT Sinar Mas diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, diketahui tidak ada izin usaha pertambangan milik PT Sinar Mas di Kabupaten Konut, kecuali bergerak di bidang perkebunan, yakni PT Damai Jaya Lestari (PT DJL).
Terkini, aktivitas penambangan ilegal PT. Askon telah menggarap dilahan eks IUP milik PT. Vale, samping Stargete Pasific Resource. Dengan menggunakan fasilitas jalan umum, dari Kelurahan Langgikima menuju Desa Boidini, PT Askon memakai Jeti milik PT Cipta Djaya Surya.
Tidak tanggung-tanggung, puluhan unit excavator serta damtruk digunakan setiap hari. Dari video singkat dengan durasi 21 detik yang diterima redaksi Satulis.com, menggambarkan kegiatan penambangan gelap yang diduga dilakukan oleh PT. Askon masih terus terjadi hingga, Rabu (22/04/2020).
Sampai dengan berita ini dirilis, pihak PT Askon belum berhasil di konfirmasi. (Adm)