SATULIS.COM, ButonĀ – Jajaran Satreskrim Polres Baubau bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Wahyudin (21), di hotel Fany II, lingkungan Kanakea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terungkap, pria asal Puwatu, Kota Kendari itu dibunuh oleh rekannya sendiri, Jufri alias Jupi (17). Motifnya sakit hati.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah warga Kelurahan Bataraguru yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Dikatakan, kronologis kejadian bermula pada Senin, (20/04/2020) sekitar pukul 03.03 Wita. Bertempat di hotel Fany II, lantai II, kamar nomor 9, korban bersama tiga rekannya, duduk minum alkohol. Saat sedang mengkonsumsi alkohol, korban memanggil pelaku duduk didepannya secara paksa, kemudian memukul pelaku.
Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres, pelaku merasa sakit hati dan tidak terima. Selanjutnya mengambil sebilah sangkur milik korban yang di simpan oleh korban di bawah kasur pada saat pertama tiba di dalam kamar hotel tersebut.
“Pelaku menikam korban dari arah depan pada bagian atas perutnya, sebanyak satu kali. Saat korban terjatuh, pelaku menikam lagi bagian punggung korban sebanyak satu kali tikaman. Kemudian pelaku mencekik leher korban dan menikam lagi lengan kanan korban sebanyak satu kali,” jelas Zainal Rio Chandra Tangkari dalam konferensi persnya kepada sejumlah media, Kamis (23/04/2020) via online.
Kapolres menambahkan, atas kajadian tersebut, korban meninggal dunia karena luka tikaman yang di alaminya. Pihak keluarga korban sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau guna pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi beberapa orang saksi, anggota polres Baubau mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Gu, Kabupaten Buton tengah.
“Diduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dan tidak terima atas tindakan korban yang memanggil secara paksa dan juga korban sempat memukul pelaku,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang di amankan yakni sebilah sangkur dengan panjang keseluruhan 44 Cm.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di polres Baubau. Pelaku akan di kenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Firman