SATULIS.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah endemis malaria untuk mewaspadai penyakit tersebut di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah berupaya agar tidak terjadi peningkatan kasus malaria pada saat pandemi COVID-19.
Dia mengatakan penyakit malaria memiliki beberapa gejala yang mirip dengan COVID-19 seperti demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Prosedur layanan malaria mengacu pada protokol pencegahan COVID-19.
Selain itu Nadia mengatakan penyakit malaria bisa memperberat kondisi seseorang yang juga terinfeksi COVID-19. “Penderita malaria dapat terinfeksi penyakit lainnya termasuk COVID-19,” kata dia.
Penyebaran COVID-19 saat ini yang sudah semakin meningkat dan meluas hingga ke daerah endemis malaria, terutama di bagian Timur Indonesia seperti NTT, Maluku, dan Papua harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi beban kesehatan ganda.
Dalam upaya perlindungan terhadap petugas layanan malaria dari penularan COVID-19, setiap petugas yang melakukan layanan malaria diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol pencegahan COVID-19. Bagi masyarakat harus tetap mengutamakan jaga jarak fisik, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan lebih dari 5 orang serta jangan lupa menggunakan kelambu untuk menghindari gigitan nyamuk.
Pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemeriksaan diagnostik malaria dilakukan dengan tes cepat (RDT) dan pasien dapat segera diberikan pengobatan bila hasil pemeriksaan positif. Pembuatan sediaan darah tetap dilakukan untuk konfirmasi hasil RDT dan evaluasi pengobatan Malaria.
“Ingat klorokuin yang digunakan saat pandemi COVID-19 bukan obat Malaria lagi sehingga bila sakit malaria minum obat anti malaria sesuai aturan. Untuk itu perencanaan kebutuhan logistik terutama RDT dan obat anti malaria (OAM) disiapkan mencukupi sampai 2-3 bulan ke depan di fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.
Petugas dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota wajib memantau dan mengantisipasi layanan malaria pada saat diberlakukan pembatasan sosial atau karantina wilayah.
Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) tahun 2020 kali ini yang diperingati tiap tanggal 25 April, tidak dilakukan peringatan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemerintah seperti pembatasan jarak fisik, karantina mandiri, dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya yang untuk pencegahan penularan virus corona akan berpengaruh terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit lain termasuk malaria.
Malaria merupakan salah satu penyakit menular yang berdampak kepada penurunan kualitas sumber daya manusia, dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, bahkan berpengaruh terhadap ketahanan nasional.
“Penyebaran malaria tidak mengenal batas wilayah administrasi, maka membebaskan masyarakat dari malaria (eliminasi malaria) memerlukan komitmen global, regional dan nasional,” ujar Nadia
Pemerintah mentargetkan pada 2024 sebanyak 405 kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria. Menurut dia periode 2020-2024 merupakan periode penting dan menentukan dalam upaya mencapai Indonesia Bebas Malaria Tahun 2030.
Upaya pencapaian target Eliminasi Malaria Nasional tahun 2030, didahului dengan tahapan pencapaian daerah bebas malaria tingkat provinsi, setelah seluruh kabupaten/kota mencapai daerah bebas malaria. “Dalam wilayah regional Jawa-Bali sebagian besar kabupaten/kota telah mencapai Eliminasi Malaria,” kata Nadia. (Adm)
Sumber : Antara