SATULIS.COM, BAUBAU – Setelah sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Baubau sepakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pergeseran anggaran penanganan Covid-19 tahap III sebesar Rp92.9 Miliar. Ketua Komisi III DPRD kota Baubau, Muh. Yumardin Haerudin dengan tegas mengatakan bahwa fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP) menolak untuk bersepakat, hal itu disampaikan saat konferensi pers kepada media, Jumat (15/5/2020).
Yumardin menilai, Pemkot Baubau telah gagal memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan (Menkeu) dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap model atau sistem pergeseran penganggaran Covid-19, dimana dalam surat putusannya bahwa minimal anggaran belanja jasa dan modal yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 adalah 50 persen.
“Pada tahap kedua Pemkot Baubau mengganggarkan pergeseran anggaran penanganan Covid-19 hanya sekitar 20 persen, atas itu kota Baubau mendapatkan sanksi penundaan DAU dari pusat sebesar 35 persen. Kemudian, Pemkot berinisiasi melakukan lagi pergeseran tahap tiga untuk memenuhi standar kementerian, nyatanya dalam rapat kemarin hanya terpenuhi sekitar 47 persen saja,” tegasnya.
Pointnya adalah fraksi BPP tidak ikut dan tidak akan mau bersepakat atas ketidakpatuhan Pemkot Baubau terkait proses pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Fraksi BPP menganggap Pemkot Baubau tidak patuh dan tidak fokus terhadap putusan pemerintah pusat.
“Kami tidak ingin bersepakat dengan hal yang merugikan rakyat dan daerah, Dari Rp 220 Miliar dana yang telah digeser kenapa hanya Rp 92,9 Miliar yang diperuntukkan penanganan Covid-19 yang lain kemana dana ini. Ini yang kami tuntut pertanggungjawabannya, agar kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat,” terangnya.
Yumardin menambahkan, selama ini anggota legislatif all out mendukung penuh langkah Pemkot Baubau dalam penanganan Covid-19. Tetapi, dalam prosesnya harus diperhatikan secara seksama bagaimana Pemkot Baubau dalam memenuhi kewajibannya kepada rakyat. (Adm)
Peliput : Cahya