SATULIS.COM, Buton Selatan – Seorang kakek berinisial LJ (58) di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tegah mencabuli cucunya, Bunga (Samaran) yang masih berumur 15 tahun. Aksi cabul itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kapolsek Batauga Iptu Yhudi W.S, SH mengatakan bahwa pelaku LJ sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali.
“Kronologis awalnya, sekira pukul 23.00 wita pada tanggal 23 mei 2020 kami menerima laporan, terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Kapolsek Batauga di kantornya pada Rabu, (27/05/2020).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Selain itu, tersangka masih punya hubungan kerabat dengan korbannya. Dimana pelaku adalah saudara kandung dari kakek korban.
“Setelah diintrogasi pelaku juga mengakui sudah dua kali melakukan aksinya, dan waktunya hanya selang seminggu. Tersangka juga masih memiliki hubungan keluarga,” tambahnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, LJ mengiming-imingi uang jajan.
“Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada cucunya untuk melancarkan aksinya,” kata Yudhi
Akibat Perbuatanya pelaku dikenai Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara atau denda paling banyak lima milyar rupiah. (Adm)
Peliput : Firman