SATULIS.COM, Baubau – Setelah buron selama 11 hari, FRH (35) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil diringkus aparat kepolisian, Selasa (9/6/) sekitar pukul 20.20 Wita di sekitar Kampus Baru Unhalu, Kendari .
Terduga FRH yang juga seorang perangkat Desa Wongko, matawine ditangkap bersama satu unit motor scopy yang digunakan saat pelarian.
“Terduga FRH berhasil diringkus di Kampus Baru Unhalu, saat ini pelaku telah diamankan selanjutnya akan diarahkan ke Polres Baubau untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek Lakudo AKP Halim Kaonga, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (10/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, terduga FRH diduga telah melakukan tindak kriminal persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejadnya terhadap Korban Bunga (14), telah dilakukan berulang-ulang hingga korban menderita trauma psikologis.
Terduga FRH melakukan aksi biadab itu tersebut dilakukan dengan mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan korban hingga korban pasrah disetubuhi oleh terduga FRH yang juga merupakan paman korban.
Saat ini terduga pelaku sudah dalam pengawasan Polres Baubau untuk pengembangan lebih lanjut tentang pasal yang akan dikenakan pada terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan redaksi mencoba menghubungi Pihak Polres Baubau namun belum mendapat respon terkait detail penangkapan dan pasal yang akan menjerat terduga pelaku. (adm)
peliput : Cahya