SATULIS.COM, Baubau – Bertempat di Klinik Pratama BNN Kota Baubau, jalan Budi Utomo No.99, sebanyak 24 orang anggota BNN Kota Baubau di periksa dengan menggunakan alat rapid test Covid 19.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga medis ini di awasi lansung oleh Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri, S.Sos MSi dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 BNN Kota Baubau, Juriadin SKM.
Kepada Humas BNN, Alamsyah menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 bagi anggaota BNN Kota Baubau dengan menggunakan alat rapid test dimaksudkan untuk melakukan deteksi awal terhadap ancaman penularan Covid-19 di lingkungan BNN Kota Baubau.
“BNN sangat berkomitmen dalam melindungi dan berupaya memastikan agar seluruh pegawai terhindar dari penularan Covid 19, salah satunya dengan melakukan Rapid tes kepada semua anggota mulai dari Pusat hingga tingkat daerah” jelas Alamsyah.
Di tempat yang sama Juriadin mengatakan pemeriksaan seluruh anggota BNN Kota Baubau di Klinik Pratama dengan mengunakan rapid tes yang disuplai dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan program yang digagas BNN RI melalui Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan BNN.
“Kita mendapatkan suplai alat rapid test khusus untuk mendeteksi Covid 19 dari BNNP Sulawesi Tenggara untuk mendukung giat deteksi dini anggota BNN Kota Baubau dari bahaya penularan Cocid 19” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at (12/6) ini diikuti oleh seluruh pegawai BNN Kota Baubau, mulai dari kepala BNN Kota Baubau, Kasubbag Umum, para kepala seksi, ASN hingga pegawai Kontrak yang berjumlah 24 orang.
Dari hasil pemeriksaan seluruh anggota, Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri, S.Sos.,M.Si memastikan semua anggota BNN Kota Baubau tidak ada yang reaktif.
“Alhamdulillah setelah di lakukan pemeriksaan, seluruh pegawai BNN Kota Baubau aman, tidak ada yang reaktif,” ujar Alamsyah.
Kepala BNN Kota Baubau pertama ini juga berharap seluruh anggotanya dapat mempertahankan kondisi ini dengan terus mematuhi arahan pemerintah.
Secara internal menurut Alamsyah, BNN telah menerbitkan Protab yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota BNN baik dalam lingkungan kerja maupun dalam beraktifitas sehari hari. (Adm)