Senin, November 25, 2024

Polisi Tersangkakan Tiga Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng

SATULIS.COM, Buton Tengah – Dugaan penggunaan ijazah Palsu oleh Samahuddin, Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan laporan dari aliansi masyarakat Buton Tengah (Buteng) pada November 2019 lalu di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Namun kali ini bukan soal ijazah palsu, melainkan terkait tiga pelapor yang menuduhkan Samahuddin menggunakan ijazah palsu milik kampus STIM LPI Mkassar.

Tiga pelapor tersebut dengan inisial LA, LM, dan LS sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan pidana pengaduan palsu sebagaimana ketentuan dalam pasal 317 jo pasal 55, 56 KUHP.

Adnan SH, pengacara Bupati Buteng Samahuddin saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya menuturkan bahwa ketiga pelapor tersebut kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengaduaan palsu.

“Iya sekarang ketiga orang tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Baubau hari ini,” kata Adnan saat di hubungi via phonenya, Senin (15/06/2020).

Berdasarkan hal tersebut, Ia bersama rekannya (Dedi Ferianto SH) selaku Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah, Samahuddin, SE sekarang menunggu pihak kepolisian untuk melakukan tahap satu.

“Tinggal tunggu penyerahan berkas di kejaksaan oleh kepolisian untuk di lakukan penelitian. Jika terpenuhi (lengkap/P21) dan akan lanjut pada tahap 2 yakni penyerahan tersangka bersama barang bukti,” bebernya.

Saat di singgung soal ke tiga tersangka apakah sudah di lakukan penahanan, pria yang akrab di sebut Adnan tejo itu menuturkan belum tahu.

“Kan baru di tetapkan tadi, jadi kalau di tanya tentang ke tiga orang ini apakah sudah di tahan atau belum saya tidak tahu pasti,” terangnya. (Adm)

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan Saat Pandemi, Ini Yang di Lakukan Babinkamtibmas Batubanawa

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles