SATULIS. COM, BAUBAU – Menanggapi laporan masyarakat yang viral di medsos tentang adanya dugaan kecurangan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di beberapa kelurahan, Inspektorat Baubau pun langsung melakukan pemeriksaan kepada oknum kelurahan yang diduga terlibat dalam insiden selip-selip dana BLT.
Kepala inspektorat Baubau, Laode Hambali saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu, (20/6/2020) menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana BLT. Beberapa diantaranya kelurahan Sukanaeo, Waruruma, Bataraguru dan Tarafu.
“Kejadian ini turut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Berdasarkan hal itu, Inspektorat telah melakukan proses pemeriksaan. Saat ini inspektorat sudah menyelesaikan LHP untuk lurah Sukanaeo dan akan menyusul LHP lainnya,” jelasnya.
Hambali menambahkan, karena hasil pemeriksaan telah terbukti maka inspektorat Baubau mengajukan rekomendasi kepada Wali Kota Baubau, Dr. AS Tamrin untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada pihak yang dinyatakan bersalah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat yang bersangkutan terbukti melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 point 1 dan point 8. Yaitu menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatannya.
“Hukumannya itu Al diturunkan pangkatnya satu tingkat atau non job dari jabatan yang dipegang saat ini,” tegasnya.
Peliput : Cahya