Sabtu, November 23, 2024

Citizen Lawsuit, Warga Buton Selatan Gugat DPRD Karena Anggap Pembentukan Panitia Angket Cacat Hukum

SATULIS.COM – Seorang warga Desa Jaya Bakti/Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Muh. Adnan bersama Ketua Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik Risky Ishak di dampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris menggugat DPRD Buton Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

Gugatan citizen lawsuit (warga negara) itu terkait pembentukan Panitia Angket DPRD Buton Selatan.

Dengan membawa sejumlah dokumen dan surat kuasa dari warga, Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara itu dikuasakan kepada pengacara, La Ode Abdul Faris dan Partner. Gugatan warga negara itu rencananya akan didaftarkan ke PN Pasarwajo, Selasa (30/6/2020).

La Ode Abdul Faris membenarkan gugatan tersebut.

“Benar, rencananya hari ini kami akan daftarkan gugatan warga atas pembentukan Panitia Angket DPRD Buton Selatan ke Pengadilan Negeri Pasawajo,” ujar Faris.

Penggugat melihat pembentukan Panitia Angket DPRD Buton Selatan cacat secara prosedur atau cacat hukum.

Menurut Faris ada sejumlah pertimbangan kenapa pembentuan Panitia Angket menyalahi aturan.

Faris menyebut, gugatan dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan, karena dinilai menyalahi prosedur hukum pembentukan panitia angket. Surat keputusan pembentukan panitia angket dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, kemudian aturan hukum yang dipakai dasar pembentuan Panitia Angket yang sudah dicabut. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 371 dan Pasal 381 UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kata Faris, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pembentukan Panitia Angket terkait dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan merupakan bentuk penyimpangan atas tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 82 Ayat 1, “Jangan lampaui kewenangan menjadi seorang anggota DPRD. Harus dipahami DPRD itu lahir untuk mengontrol kinerja pemerintah daerah bukan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karena itu adalah kewenangan penegak hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Pria Ini Dulu Miskin & Gelandangan, Kini Punya Harta Rp 4,6 T

“Sehingga pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Buton Selatan tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok negara hukum”, tegasnya.

“Pada tanggal 23 Juni 2020 itu agenda rapat paripurna adalah Hak Interpelasi, beragendakan mendengarkan keterangan masyarakat. Namun karena beberapa pendemo memaksa untuk pembentukan pansus, maka sidang paripurna berubah menjadi pengusulan pemakaian Hak Angket. Kami lihat, pembentukan Panitia Angket ini tidak sesuai tahapan,” lanjutnya.

Karena itu, penggugat melalui tim pengacara, nantinya akan meminta kepada hakim PN pasarwajo untuk mengabulkan permohonan penggugat dengan menyatakan proses penerbitan keputusan DPRD Buton Selatan tentang usul Hak Angket DPRD Buton Selatan cacat formil. “Karena cacat formil, sehingga harus dibatalkan,” imbuhnya.

Dalam gugatan perdata citizen lawsuit atau gugatan warga negara itu juga meminta pengadilan menghentikan atau menghentikan sementara kerja Tim Angket DPRD Buton Selatan, hingga ada putusan hukum sah atau tidak penetapannya. La Ode Abdul Faris mengatakan kliennya mengajukan gugatan, murni didorong kepedulian pada jalannya pemerintahan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles