SATULIS.COM, Buton Selatan – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) terkait penyelidikan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani, di bubarkan, Senin (29/6/2020).
Ketua DPRD Busel, La Ode Armada Mengatakan, alasan pembubaran karena pembentukan pansus dinilai telah melanggar tata tertib dewan.
Kata dia, pengambilan keputusan baik dari rapat badan Musyawarah (Banmus) maupun rapat paripurna angket sama sekali tidak dikordinasikan dengan pimpinan atau surat pemberitahuan digelarnya rapat paripurna pembentukan pansus tersebut.
Ia menegaskan, pengusulan hak angket tidak menyampaikan dokumen-dokumen dengan dugaan ijazah palsu untuk dijadikan dasar pandangan fraksi sebagaimana telah di atur dalam peraturan nomor 12 tahun 2018 pasal 73 ayat 2 dan pasal 74 ayat 1.
“Sekwan juga tidak diberi konfirmasi dalam pengagendaan kegiatan rapat paripurna ini. Pansus yang menggunakan hak angket anggota dewan ini sarat akan kepentingan. Jadi atas dasar itu saya beserta lima orang anggota DPRD Kabupaten Busel lainnya menggelar rapat pembatalan pansus itu, katanya.
Hal ini diungkapkan juga oleh Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurunan, Ia mengatakan, pansus hak angket DPRD Buton Selatan (Busel) yang dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu, H. La Ode Arusani dianggap cacat secara hukum. Pasalnya, berbagai mekanisme yang diatur untuk menggelar Bamus dan paripurna tidak dilakukan saat membentuk pansus tersebut.
Sekretaris dewan La Ode Nurunani kemudian membacakan keputusan dari rapat dengar pendapat tersebut, yaitu rencana pembatalan pansus hak angket DPRD karena dinilai cacat hukum.
“Keputusan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan dianggap cacat hukum, tidak sesuai prosedur sehingga dibatalkan,” ucap Nurunai sembari membacakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat tersebut.
Menurut kesimpulan tersebut, pengambilan keputusan baik pada rapat badan musyawarah, maupun pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan sama sekali tidak dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Buton Selatan.
Pada saat pengambilan keputusan, baik pada rapat musyawarah, dan rapat paripurna sebagian anggota DPRD tidak dilibatkan, atau disampaikan melalui undangan, yakni Dodi Hasri dan La Ode Taufik Mansur, dimana kedua anggota tersebut mempunyai hak untuk menentukan sikap dalam pengambilan keputusan pembentukan pansus yang dimaksud.
“Rapat paripurna yang digelar terkait pembentukan pansus usul hak angket DPRD, pengusul tidak menyampaikan dokumen-dokumen dugaan ijazah palsu dimaksud untuk dijadikan dasar,” tukasnya.
Ketua Fraksi Hj. Wa Ode Ruhaniah juga mengatakn, dalam pembentukan pansus tersebut tidak ada kordinasi, ” seharusnya mereka sebelum melakukan itu seharusnya kordinasi dulu sama saya sebagai ketua fraksi itukan sudah di tegaskan dalam tata tertib (tatib), saya keberatan, seakan-akan mereka merampas hak saya sebagai Ketua Fraksi, pembentukan pansus ini inprosedural,” tegasnya. (Adm)
peliput : Firman/Alan M