SATULIS.COM, Buton Selatan – Polemik dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, terus bergulir. Agar tidak terus menjadi bola liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Arusani disarankan untuk menunjukkan bukti keabsahan ijazahnya.
Saran itu diungkapkan Dian Farizka menanggapi permohonan keberatan kuasa hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono SH, terhadap pembentukan pansus hak angket DPRD Busel.
“Kalau saya gampang. Kalau dugaan itu tidak benar, seharusnya La Ode Arusani membuktikan keaslian Ijazahnya, jangan sampai masyarakat ini dibuat gaduh,” ungkap kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka, Jumat (03/07/2020) via telepon.
Menurut Dian Farizka, arah srtrategi yang dibangun La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya untuk membuat keberatan terhadap DPRD Busel sebagai dasar untuk mengajukan gugatan PTUN.
“Pengacaranya mau mencoba pakai senjata UU Administrasi Pemerintahan tetapi masih kalah dengan senjata cakra pamungkas yakni Konstitusi kita,” ungkap Dian Farizka.
Ia menilai, Pansus DPRD mempunyai hak konstitusional yang tidak bisa diuji di PTUN. Ada pun terdapat pihak yang hendak mengajukan gugatan PTUN, yang bersangkutan tidak paham menafsirkan hukum. Pasalnya, pansus tersebut bukan produk TUN.
“Saya kasih contoh, di tahun 2017 teman saya pengacara di Surabaya namanya, Bang Sholeh, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tentang Pansus Hak Angket Kewenangan KPK, jadi Putusan PTUN itu menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang PTUN,” tambahnya.
Dalam putusan hakim, lanjutnya, hak Angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif sebagaimana Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang MD3.
Karena itu kata Dian Farizka, hakim menilai pembentukan Pansus Hak Angket bukan termasuk dalam fungsi melaksanakan administrasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi sama halnya Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan tentang dugaan Ijazah palsu mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang MD3” tegas Dian Farizka.
Dikatakan Dian Farizka, pengajuan gugatan di PTUN tentang hak angket tersebut nantinya adalah hal yang sia-sia. Bisa jadi hal itu akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.
Diketahui, La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH, mengajukan Permohonan Keberatan atas Keputusan DPRD Busel No 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan, Jumat (03/07/2020).
“Permohonan keberatan itu diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Busel,” tegas pengacara yang akrab dipanggil dengan nama Angga.
Dikatakan Angga, permohonan keberatan itu sebagaimana amanah pasal 75 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014. Selain mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Pansus, pihaknya juga mempermasalahkan persoalan prosedur penerbitan keputusan, dan komposisi Pansus.
“Kami menunggu penyelesaian upaya keberatan kami di DPRD Busel, selama 10 hari kerja. Jika selama 10 hari tidak diselesaikan berdasarkan UU 39 Tahun 2014, permintaan keberatan tersebut dianggap dikabulkan,” beber Angga kepada Redaksi Satulis.com. (Adm)