Jumat, November 22, 2024

Pernyataan Pansus Hak Angket DPRD Busel Dinilai Asal Bunyi, Angga : Didalam perkembangannya, Keputusan DPRD Diperiksa PTUN.

SATULIS.COM, Buton Selatan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang objek sengketanya merupakan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Arusani (Bupati Buton Selatan/Busel), Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., Sabtu (04/07/2020), melalui siaran persnya yang dikirimkan melalui sambungan whatsapp.

Angga, sapaan akrabnya, mengungkapkan dalam memeriksa perkara yang objek sengketanya adalah keputusan DPRD, beberapa diantaranya memang tidak lolos dismissal proses atau pemeriksaan pendahuluan.

Namun, didalam perkembangannya saat ini, ada perkara yang objek sengketanya keputusan DPRD yang lolos dismissal proses. Salah satunya perkara nomor 22/G/2020/PTUN.BDG di PTUN Bandung yang saat ini tengah memeriksa Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Jadi PTUN memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang objek perkaranya merupakan keputusan DPRD. Bila tidak lolos dismissal proses perkara dihentikan. Namun, bila lolos dismissal proses ya perkara dilanjutkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Angga mengatakan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 148 UU Pemda dan Pasal 364 UU MD3 menyebutkan DPRD itu merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 4 ayat (1), Pasal 87 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan itu termasuk pejabat pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif.

“Kami sudah menjelaskan secara terperinci ke dalam nota keberatan yang kemarin kami ajukan. Saran saya, silahkan dibaca terlebih dahulu nota keberatan tersebut baru berkomentar,” lanjutnya.

Angga memaparkan didalam permohonan keberatan itu, pihaknya mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang tidak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU Pemda.

Serta mempermasalahkan prosedur paripurna yang tidak sesuai tata tertib (tatib) dan komposisi anggota Pansus yang harus diisi oleh anggota komisi terkait.

Baca Juga :  Pilkada Wakatobi, HALO Optimis Rebut Rekomendasi Hanura dan Pan

“Jadi intinya, kami keberatan atas urgensi pembentukan pansus yang tak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU Pemda serta prosedur paripurnanya yang tidak sesuai tatib,” tandasnya.

Peliput: Alan Mustajab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles