Jumat, November 22, 2024

BNN Dorong Pemda Lahirkan Perda P4GN

SATULIS.COM, Baubau – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong Pemerintah Daerah untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Hal ini diungkapkan BNN RI saat menggelar Sosialisasi Virtual Sistem Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 pada senin (27/07) melalui telekonfrens yang diikuti oleh pejabat BNN di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan membagi empat zona ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Kepala Biro Perencanaan BNN, Mardiharto Tjokrowasito, SH LLM, dengan materi Penyusunan PK RAN Tingkat Pemerintah Daerah, Kasubbag Evalap Jaknastra, dengan materi Mode User Sismonev Inpres Nomor 2 Tahun 2020, dan Kasubbag Evalap Renproggar, Bentonius Silitonga, SE MM MSi, membawakan paparan tentang Logical Framework F7K Sismonev Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Dirilis Humas BNNK Baubau, Kasubbag Umum BNN Kota Baubau Ibrahim SH MH menjelaskan, Kegiatan ini  bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mekanisme pelaporan RAN P4GN, baik itu di tingkat Kementerian/Lembaga maupun instansi Pemerintah Daerah dengan dikoordinasi dan difasilitasi oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Kegiatan yang juga diikuti oleh staff Seksi P2M BNN Kota Baubau ini, juga memaparkan tentang perbandingan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Pada generik RAN P4GN 2020-2024 mengatur tentang Penyediaan dan penyebaran Informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekurson narkotika keapda pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat, kemudian pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D, tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan K/L/D, tes urin kepada taruna/taruni Pendidikan kedinasan, Pembentukan Satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika, Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN & Pendidikan Kedinasan.

Baca Juga :  Perda Penyertaan Modal Daerah ke BPD Sultra Ditetapkan

Selain itu Kepala Biro Perencanaan Mardiharto Tjokrowasito, SH LLM, dalam paparannya menghimbau kepada satuan kerja lingkup BNNP dan BNNK untuk membangun koordinasi dengan para Kepala Daerah untuk mendorong lahirnya Perda P4GN di wilayah masing-masing.

Sementara Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah S.Sos MSi menjelaskan akan segera menindak lanjuti arahan BNN RI terkait Inplementasi Inpres No 2 Tahun 2020 dengan membangun Koordinasi untuk mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada Pemerintah Daerah di lima wilayah kerja BNN Kota Baubau.

“Kita akan persiapkan langkah konkrit secepat mungkin dengan membangun koordinasi dengan Pemda di wilayah kerja BNN Kota Baubau” jelas Alamsyah.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan ini, diketahui timeline pelaporan sismonev Inpres Nomor 2 Tahun 2020 selama Program 2020-2024 akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada B06 dan B12. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles