SATULIS.COM, Baubau – Berkas perkara tersangka pelapor dugaan pengaduan palsu di Polda Sulawesi Selatan terhadap Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahuddin yang dilakukan aliansi Masyarakat Buteng pada November 2019 lalu kini memasuki babak baru.
Hal itu diketahui setelah Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Bau Bau, AKP Ronal Arron Maramis menuturkan bahwa 3 warga Buteng dengan inisial LA, LM dan LS dinyatakan sudah rampung dan dilimpahkan (P21) ke kejaksaan negeri Pasarwajo.
“Sudah P21 (Lengkap), tahap 2 kemarin,” kata AKP Ronal, Jumat,(07/08/ 2020).
Lebih jauh AKP Ronal menuturkan, hingga perkara itu di limpahkan di kejaksaan, Satuan Reskrim Polres Baubau tidak mendapatkan penambahan tersangka baru.
“Tidak ada penambahan, Hanya yang kemarin itu saja,” tuturnya singkat melalui via phone.
Sebelumnya, Polres Baubau Resmi menetapkan 3 warga Buteng atas dugaan pelaporan penggunaan ijazah palsu bupati Buteng.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada senin 15 Juni 2020 di Polres Baubau sebagaimana diungkapkan oleh 2 lawyer Bupati Samahuddin, Adnan SH dan Dedi Ferianto.
Ke 3 orang ini disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Adm)
Peliput : Arwin