Minggu, Desember 22, 2024

Masyarakat Kabaena Di lapor Warga Asing Dan Divonis 6 Bulan Penjara, Hardodi : Kita Terjajah Di Negeri Sendiri

SATULIS.COM, Buton – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Simon Batenam, Rabu (12/8/2020).

Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pengancaman terhadap Sharipov Askar asal Rusia, Di dakwa dengan pasal 335 KUHP ayat 1.

Kuasa Hukum terdakwa Hardodi mengatakan, hari ini, Simon di vonis 6 bulan, dari tuntutan JPU 10 bulan, di potong masa tahanan 5 bulan, jadi langsung bebas.

Dodi menjelaskan juga, Kasus ini bermula ketika masyarakat Desa Tedubara datang mengunjungi PT.Surya Saga Utama (SSU), guna mempertanyakan komitmen SSU terkait janjinya pada masyarakat setempat.

Lanjutnya, Karena SSU sudah membeli tanah masyarakat dengan harga yang murah, dengan janji apabila smelter berjalan, akan menyerap tenaga setempat serta kerja memperbaiki beberapa infastruktur termasuk jalan. Namun hal itu, diduga tidak direalisasikan SSU.

“SSU diduga tidak bertanggung jawab hingga mmbuat marah masyarakat temasuk klien kami pak Simon. SSU menjual besi-besi smelter yg merupakan miliki PT. Cipta Smelter Indonesia (CSI). Banyak yang terlibat, ada yang bertindak mengawasi, ada pula penada,” katanya.

“Yang membeli besi itu sejauh yang saya tahu, PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) dan PT. Asri Jaya Mandiri (AJM), semua akan kita mintai pertanggung jawabnya, krn Smelter itu milik CSI, pemilik saham mayoritas 60% adalah CMI. Nanti kita akan tempuh jalur hukum. Kita akan buat penjual dan penada serta yang memuluskan kegiatan tersebut bertanggung jawab,” ujarnya.

Semntara itu, menurut Dodi, pelapor ini warga Negara asing yang saat itu sudah overstay di indonesia, yang di laporkan adalah masyarakat pribumi.

“Kita terjajah di negeri sendiri. Pak Simon ini memperjuangkan hak-hak masyarakat kabaena, tapi justru di penjara, makanya kami datang dari jakarta bantu beliau, setelah mendapat info dari salah satu warga kabaena yang kenal pak Simon,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Buton Raih Opini WTP 10 kali Berturut-turut, Pj. Bupati Buton Apresiasi BPK RI Perwakilan Sultra

“Kita harus sadar, kita harus melawan, lihat kondisi kabaena saat ini, akibat penambang yg tidak berorentasi pada pembangunan, Pemda sebagai represrntase dari Negara musti hadir menertipkan SSU” tukasnya. (Adm)

Peliput : Alan Mustajab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles