SATULIS.COM, Baubau – Simon Batenam alias Simon di vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pengancaman terhadap Sharipov Askar asal Rusia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Simon Batenam, Rabu (12/8/2020). Di dakwa dengan pasal 335 KUHP ayat 1.
Kejadian ini bermula, ketika masyarakat Desa Tedubara datang mengunjungi PT. Surya Saga Utama (SSU). Yang ditemui di tempat adalah Sharipov Askar asal Rusia (Pelapor). Masyarakat Desa Tedubara datang guna mempertanyakan komitmen SSU terkait janjinya pada masyarakat setempat.
Kemudian, karena SSU sudah membeli tanah masyarakat dengan harga yang murah, dengan janji apabila smelter berjalan, akan menyerap tenaga setempat serta kerja memperbaiki beberapa infastruktur termasuk jalan. Namun hal itu, diduga tidak direalisasikan SSU.
Sampai disitu terjadilah perdebatan Sharipov Askar dan masyarakat. Ia ditanya oleh masyarakat soal komitmen mereka. Sharipov Askar justru tidak memberikan jawaban yang pasti terhadap masyarakat, bahkan memberikan argumen-argumen yang tidak mengenakkan.
Sehingga, Simon Batenam mewakili masyarakat Desa Tedubara menegaskan jika tidak mau menjaga komitmennya, tidak boleh ada penjualan smelter.
“Karena PT. Cipta Smelter Indonesia (CMI) mau hidupkan kembali, kalau memang tetap ada aktifitas, ingat saja ada dua, kalau bukan di kubur disini, kalau bukan saya dipenjara. Hidup dan matiku disini, sambil mengiris lehernya sendiri dengan jarinya, di depan Sharipov Askar. Hadir pula Pemerintah Desa, Brimob dan TNI ditempat tersebut,” ucap Kuasa Hukum Simon Batenam saat di konfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (14/8/2020) malam.
Kuasa Hukum terdakwa, Hardodi mengatakan, SSU diduga tidak bertanggung jawab hingga membuat marah masyarakat temasuk kliennya.
“Yang di perjuangkan pak Simon ialah kepentingan masyarakat Kabaena. Tapi sayang, beliau malah di penjara, kasian istrinya dan 5 orang anaknya yg masih kecil-kecil. Dalam waktu 2 minggu, kami segera mengurus petikan putusan di Pengadilan Negeri, agar pak Simon cepat keluar dan berjumpa kembali dengan keluarganya,” tukasnya.
Sebagai Kuasa Hukum Simon Batenam, ia akan menujukan perlawan sesuai hukum yang berlaku.
“Tunggu saatnya SSU dan semua pihak yang terlibat, karena pada akhirnya yang benarlah yang akan menang. Kalau negara tidak hadir, maka rakyat yang masih memiliki nurani akan berdampingan satu sama lain melawan kesewenang-wenangan asing. Kami akan hadir untuk pak Simon dan masyarakat kabaena,” tutupnya. (Adm)
peliput : Alan Mustajab