Jumat, November 22, 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Kerjasama CMI Dan BKPN Kembali Ditunda

SATULIS.COM, Buton – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan untuk menunda kembali sidang pembuktian dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama antara PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN).

Penundaan tersebut dikarenakan, pihak CMI selaku terlapor tidak dapat hadir karena sedang sakit. Sidang antara BKPN selaku pelapor, dengan CMI selaku terlapor yang seharusnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020 diundur pada tanggal 27 Agustus 2020.

Kuasa Hukun Terlapor Hardodi mengatakan, Sidang agenda saksi JPU yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020, namun di tunda, karena kliennya tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.

“Ada surat dari dokternya kita sudah serahkan ke majelis. Semoga tanggal 27 tidak ada halangan lagi, sehingga proses ini cepat selesai,” ucapnya saat dikonfirmasi Satulis.com melalui Via teleponnya, Jumat (14/8/2020).

Ia menjelaskan juga, dalam waktu dekat ia akan menempuh jalur hukum dan akan melapor ke Mabes, karena informasi yang dia terima hari ini, ada sekitar 50 ribuan ton or nikel hasil penambangan PT. Cipta Smelter Indonesia (CSI), diduga akan dijual lagi oleh PT.Surya Saga Utama (SSU) dan PT.Sarana Baja Perkasa (SBP) secara diam-diam.

“Padahal SSU ini sudah di blokir, jadi seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Dan perlu di ingat, aset CSI itu selain smelter ada juga konsesi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 huruf c dan d MoU yg di tandatangani tanggal 12 desember 2018 di hadapan Mohas Das Naidu selaku Notaris Publik Singapura,” jelasnya. (Adm)

Peliput : Alan Mustajab

Baca Juga :  Penemuan Dua Mayat Wanita, Polisi Temukan Motor Korban Dibelakang SMAN 2 Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles