Jumat, November 22, 2024

Kembali Berulah, Enam Napi Asimilasi Rumah Covid-19 Diciduk

SATULIS.COM, Baubau – Pasca mendapatkan program asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 pada Maret lalu, Enam napi dilaporkan diciduk setelah berulah kembali. Hal itu disampaikan langsung, Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Baubau, Sri Maryani saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/8/2020).

“Sejak Maret 2020, enam napi asimilasi rumah ditangkap kembali dan dikembalikan ke pihak Lapas dan Rutan untuk menjalani sisa hukuman.  Pihak Bapas juga melakukan langkah-langkah agar dilakukan pencabutan sementara SK asimilasi yang dikeluarkan oleh pihak Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Selain itu, pihak Bapas juga melakukan pemeriksaan kepada para napi untuk mengetahui motif dari tindak kriminal yang dilakukan. Menurut laporan kasus, enam orang napi asimilasi yang tertangkap kembali terbukti melakukan  tindak pidana pencurian dengan alasan kesulitan ekonomi di masa pandemi covid-19.

“Perlu ditegaskan, Pihak Bapas Baubau sudah melakukan pemantauan secara maksimal. Apalagi pada masa covid-19 saat ini, baik secara virtual maupun peninjauan langsung di era new normal saat ini pada klien Bapas. Namun, Kendala terbesar ada pada klien Bapas yang tidak kooperatif kepada petugas PK dalam menjalani program asimilasi yang dijalaninya,” terangnya.

Sri juga menjelaskan, penerapan “Strap sel” berupa hukuman disiplin akan diberikan kepada para napi yang melanggar asimilasi rumah covid-19. Berupa tidak diberikan hak-haknya sebagai napi akibat pelanggaran. Seperti tidak mendapat kunjungan dan  tidak mendapat remisi maupun keringanan lain.

“Selanjutnya para napi ini akan melanjutkan sisa hukuman yang ada, kemudian akan dihadapkan lagi dengan peradilan yang baru. Tentu hukumannya lebih berat tergantung putusan hakim nantinya. Sudah diberikan kepercayaan tetapi mereka kembali melanggar,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Baubau, Mantang, BC.SW menjelaskan untuk enam napi asimilasi yang ditangkap kembali masuk dalam kategori klien dewasa. Para napi ini telah terbukti kembali berbuat kriminal pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  BPBD Baubau Diduga Menyalahi Ijin Pembangunan Menara Pantau Nirwana

“Penangkapan pertama sejak berlakunya asimilasi rumah terjadi pada April 2020 di wilayah Polres Buton, napi asal Lapas Baubau jumlah tersangka 3 orang. Kemudian napi limpahan asal Lapas Kendari sebanyak 2 tersangka dan penangkapan terakhir  terjadi pada bulan Juli 2020, napi asimilasi Rutan Raha satu orang,” tambahnya.

Saat ini, Bapas kelas II Baubau menangani wilayah kerja 8 kabupaten dan 1 kota. Sementara untuk program asimilasi covid-19 lalu, Lapas kelas II A Baubau mendapat kuota sebesar180  narapidana dan anak dan untuk Rutan Raha mendapatkan kuota sebesar 148 narapidana dan anak. (Adm)

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles