Jumat, November 22, 2024

Banggar DPRD Kembalikan LPJ APBD Pemkot Baubau

SATULIS.COM, Baubau – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau mengembalikan laporan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019. Hal itu diketahui melalui laman info DPRD Kota Baubau, Rabu (26/8/2020).

Rapat digelar alot di gedung bukit parlemen palagimata dan dipimpin langsung wakil ketua II DPRD, Nasiru bersama tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Kota Baubau.

Menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD kota Baubau memberikan batas waktu selama 60 hari bagi Pemkot Baubau untuk menyelesaikan segala hasil temuan BPK RI atas Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara  nomor 361 TAHUN 2020.

Selain itu, rapat juga menyoroti upaya Pemkot Baubau untuk segera menindak lanjuti hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adm)


Peliput : Cahya

Baca Juga :  Mendagri Belum Terbitkan SK Walikota Baubau Definitif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles