Senin, November 25, 2024

Jarangka/Katinting Dilarang Ambil Carteran, Surat Edaran Setda Tuai Pro Kontra

SATULIS.COM, Baubau – Dikeluarkannya surat edaran Setda tertanggal 24 Agustus lalu mengenai penataan moda transportasi laut yang tertuang pada nomor : 552.1/3327/SETDA menuai pro dan kontra. Tertuang sebanyak 6 point penting, surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda kota Baubau, Dr. Roni Muchtar itu dianggap diskriminatif dan memutus rejeki para pencari nafkah dengan jarangka/katinting.

Peraturan yang tertuang pada point ke-2 dalam surat edaran yaitu “Sistem carteran bagi jarangka/katinting menuju Wamengkoli ditiadakan” dianggap tidak adil dan berindikasi mematikan roda ekonomi masyarakat Puma yang menggantungkan hidup dari jarangka/katinting sebagai moda transportasi laut tradisional.

Koordinator operator jarangka/katinting Puma, Arsyid Arsad usai rapat bersama komisi III DPRD kota Baubau mengatakan berlakunya surat edaran terkesan terburu-buru. Selain itu, surat edaran dikeluarkan tanpa ada sosialisasi maupun pengawasan dari pihak perhubungan. Sehingga ia menganggap langkah yang diambil Pemkot Baubau dalam surat edaran yang  dikeluarkan adalah kekeliruan.

“Selama ini tidak ada regulasi dan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang sistem carteran. Kami mencari solusi tanpa harus bergesekan dengan pihak lain. Kami berjuang untuk kelangsungan jarangka sebagai moda transportasi dari jaman nenek moyang lagi. Jangan matikan mata pencaharian jarangka/katinting ini. Apa pernah ada kasus jarangka bawa teroris, narkoba atau kasih tenggelam penumpang di Wamengkoli sana hingga kami dilarang mencari nafkah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Keterangan lainnya, seorang operator jarangka yang mengikuti rapat pada 20 Agustus lalu di kantor Perhubungan Laut menyatakan dalam pertemuan tersebut tidak ada keputusan yang dihasilkan. Sebab menurutnya mayoritas dalam pertemuan tersebut lebih banyak dihadiri perwakilan dari pihak lain.

“Rapat saat itu, operator jarangka yang hadir ada 7 orang dan operator speed ada puluhan lebih banyak dari kami. Yang kami keberatan saat itu dari Dishubla mengatakan belum ada kesimpulan, hingga muncul surat edaran pada 24 agustus kami tidak terima. Kami juga butuh makan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelompok Nelayan Desa Lawela Dapat Bantuan Katinting

Di sisi lain, Wakil ketua 1 DPRD Baubau, Kamil Adi Karim menyampaikan pihak DPRD akan segera berkoordinasi kepada pihak Pemkot Baubau terkait larangan mengambil carteran bagi jarangka/katinting ini.

“Yang perlu diketahui tuntutan dari pihak jarangka/katinting ini kami respon. Namun perlu diketahui tentang peraturan larangan carteran yang tertuang dalam surat edaran, untuk membatalkan DPRD tidak berhak. Tetapi DPRD akan mencoba berkomunikasi terkait masalah tersebut dan akan dicari jalan keluarnya,” jelasnya. (Adm)

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles