SATULIS.COM, Wakatobi – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) menduga adanya Markup yang terjadi pada proses ganti rugi lahan maupun pembelian tanah yang dilakukan Pemda Wakatobi pada tahun 2019 lalu.
Hal itu di suarakan Bom Kepton pada aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Wakatobi pada Rabu, (26/8/2020).
Salah orang orator Bom Kepton Rozik Arifin, menyatakan bahwa permasalah tahan masyarakat yang di ambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum tanpa dibayar harga tanah dengan alasan tidak ada ganti rugi tanah, hanya ganti rugi tanaman merupakan kebohongan.
“Menyimak isi APBD Wakatobi dari tahun 2018 sampai 2019 ataupun audit BPK, kita ketahui bahwa pemerintah selama ini telah membohongi seluruh rakyat dari ujung Binongko sampai Wangi-wangi karena ternyata Miliran rupiah uang rakyat yang di peruntukan untuk pembelian harga tanah telah di persekongkolan oleh oknum dengan cara memanipulasi harga tanah,” gema Rozik.
Lebih lanjut Rozik, membeberkan bahwa ada tiga pembelian tanah yang dilakukan Pemda tidak sesuai dengan harga tanah yang diatur dalam SK Bupati seperti di kecamatan Binongko, Wangi-wangi Selatan dan Wangi-wangi.
Dimana di kecamatan Binongko, Desa Palahidu Barat pada tahun 2019, Pemda melakukan pembelian tanah seluas 1 hektar seharga Rp 732.655.000,00 dan tanah ini menjadi daftar tanah yang bermasalah di Wakatobi berdasarkan hasil audit BPK nomor : 20.B/= LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 11 Juni 2020.
“Bukti nyata kebohongan pemerintah karena harga tanah di pulau Binongko dalam SK bupati nomor 401 tahun 2017 hanya sekitar antara Rp 14.000 sampai Rp 36.000 permeter. Uang yang dibayarkan pemerintah sebanyak Rp. 732.655.000 bagi 10.000 meter = Rp.73.265,00 berati 2 kali lipat dari SK,” ujarnya.
Sementara di kecamatan wangi-wangi Selatan seluas 5.972 meter dengan harga Rp 2.232.340.000. sedangkan jika di bandingkan dengan nilai tertinggi tanah menurut SK Bupati di jalur utama kota Wakatobi hanya Rp 100 ribu permeternya.
“Ketika di bagi angka-angka diatas akan menghasilkan Rp. 373.801 berarti hampir 300 persen dinaikan harga tanah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Desa Patino kecamatan wangi-wangi. Pembelian tanah seluas 35.905 meter senilai 2.895.200.000 juga tidak sesuai SK Bupati nomor 401 tahun 2017 , harga tanah di Desa Patino berkisar antara Rp 27.000- Rp 48.000.
“Jika angka-angka tersebut diatas dibagikan akan menghasilkan Rp. 80.635,00 yang berarti harga tanah tersebut dinaikan 100 persen,” ujarnya. (Adm)