Kamis, November 21, 2024

Polemik Honor, Forkopimda Busel Disarankan Tempuh Jalur Hukum

SATULIS.COM, Buton Selatan – Polemik Pemberian honor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mendapat perhatian dari elemen masyarakat dan mahasiswa. Forkopimda Busel disarankan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama instansi sekaligus pembuktian jika benar-benar tidak menerima honor.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (DPM – FH Unidayan), La Ode Saidiman, kepada redaksi Satulis.com, mengatakan kasus honor Forkopimda Busel patut menjadi perhatian bagi seluruh pemerhati kebijakan pemerintah.

Menurutnya, pernyataan Kepala Kesbangpol Busel tersebut atas pertemuannya bersama Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo sangatlah krusial karena syarat dengan tindakan Gratifikasi.

Sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa Dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.

Dikatakan, pemberian honor kepada Forkopimda di ungkap langsung oleh kepala Kesbangpol Busel, La Mai Minu, menanggapi beredarnya video pertemuan dengan ketua PN Pasarwajo berdurasi 8 menit 31 detik.

Dalam pertemuan itu, La Mai Minu mengaku datang untuk memberikan honor kepada ketua PN Pasarwajo selaku bagian dari Forkopimda.

Kata dia, selain mengantarkan honor, kedatangannya di pengadilan merupakan silahturahim dengan ketua PN Pasarwajo. Ia ingin mengenal langsung lebih dekat dengan Ketua PN Pasarwajo.

Menurut La Mai Minu, hal sama juga dilakukan saat dirinya mengantarkan honor Kapolres Buton, Dandim 1413 Buton dan Kajari Buton. Ia juga mengaku, apa yang lakukan hanya melanjutkan pendahulunya, Sadikin.

Baca Juga :  Polemik PJ Bupati di Sultra, Mendagri: Mohon Maaf, Usulan Bukan Berarti Itu Hak Gubernur

Kendati tiga pimpinan Forkopimda tersebut telah membantah pernyataan Kepala Kesbangpol Busel tersebut, seharusnya ada upaya hukum yang dilakukan sebagai bentuk pembersihan nama baik institusi.

Menurut la Ode Saidiman, dalam konteks Pasal 12B di atas, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi tersebut.

“Olehnya dari pada itu, kami mendesak Tiga Forkopimda yang telah disebut oleh Kepala Kesbangpol untuk segera mengambil langkah-langkah Hukum sebagai upaya pembersihan nama baik institusi serta menguatkan kepercayaan publik bahwa benar tidak terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi,” tegas La Ode Saidiman. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles