Jumat, November 22, 2024

Buton Selatan Terapkan Sistem Pembayaran BPHTB Secara Online

SATULIS.COM, Buton Selatan – Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani terus memaksimalkan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah yang dipimpinnya. Salah satunya, melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Selatan dalam hal ini Bidang Pajak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan yang berhasil melaksanakan integrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online, Selasa 1 September 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Karman, SE.,MM menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat dukungan, koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Daerah Buton Selatan dibawah pimpinan Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani, Tim Korsupgah KPK Wilayah 7,  Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR BPN, Kantor Pertanahan Buton Selatan dan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Di hari itu pula, pemerintah daerah telah berhasil melakukan tes koneksi pembayaran BPHTB pada Kantor Kas Bank BPD secara online.

Atas keberhasilan ini, Kabupaten Buton Selatan menjadi kabupaten keempat di Sulawesi Tenggara yang menerapkan pelayanan BPHTB secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan. Ini juga merupakan salah satu bentuk inovasi daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pelaksanaan integrasi BPHTB ini telah melalui beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi agar proses integrasi BPHTB dapat berjalan.

Tahapan tersebut antara lain adanya webservice yang telah dibuat Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Selatan, MoU dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu pula permohonan integrasi host to host data perpajakan dan data pertanahan, serta tes ulang webservice kemudian diintegrasikan oleh Pusdatin ATR Badan Pertanahan Nasional.

Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan integrasi BPHTB secara online ini antara lain meningkatkan mutu pelayanan BPHTB dan PBB kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah dari perolehan BPHTB dan meminimalisir potensi pemalsuan dokumen BPHTB atau kurang bayar, serta mempercepat proses pelayanan pertanahan. (Adm)

Baca Juga :  Dirjen Ketenagalistrikan Dukung Percepatan Kelistrikan di Buton Selatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles