SATULIS.COM, Baubau – Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayat angkat bicara soal tudingan salah satu warganya, Murdin yang mengaku dipersulit pihak Kelurahan dalam pengurusan pembuatan pajak bumi bangunan (PBB) baru tanah milik orang tuanya.
Wa Ode Nurhayat membeberkan, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur. Warga yang lakukan pengurusan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikkan tanah atau alas hak dari tanah tersebut. Terlebih status tanah yang diajukan untuk pembayaran PBB awal belum jelas.
“Warga ini cuman bawakan saya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan meminta saya untuk membuat alas haknya mereka. Sementara tanahnya itu posisinya lagi digugat antara keluarganya sama Pelita,” bebernya saat dikonfirmasi Satulis.com via telepon selulernya.
Menurut Lurah, yang bersangkutan Silahkan konfirmasi dulu pada semua keluarga, apakah tanah tersebut milik orang tuanya atau tanah warisan.
“Awalnya dia bilang tanah tersebut warisan dari mamanya, dipertemuan pertama waktu dia datang kesaya. Kemudian dipertemuan kedua warga tersebut bilang bahwa tanah itu tanah di beli oleh bapaknya dari orang lain. Sampai disitu saya sebagai lurah menanyakan kepada warga tersebut untuk memperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) dan warga tersebut tidak memperlihatkan itu,” jelasnya.
Demikian halnya saat pihaknya meminta agar ditunjukkan akta Waris sebagai bukti waris tanah, Murdin tidak mampu menunjukkan.
“Saya sebagai lurah tidak akan bisa beri tanda tangan di tanah yang masih dalam sengketa,” tukasnya.
Hardodi selaku kuasa hukum yang mengurus masalah tanah tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh Lurah Kadolomoko benar adanya. Tanah yang belum jelas status kepemilikanya tidak boleh diproses, untuk menghindari sengketa.
“Suruh yang bersangkutan baca Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ucap Hardodi saat dikonfirmasi via telepon selularnya.
Dodi menjelaskan, tanah tersebut telah dimenangkan saat bersengketa dengan pihak Pelita dimeja mediasi. Akta perdamaian telah telah keluar. Dalam Akta perdamaian itu, memuat tentang akan diterbitkannya 5 sertifikat sebagai ganti rugi pihak Pelita dan sementara On Proses. Dikatakan Hordodi, 5 sertifikat yang akan diterbitkan itu, salah satunya tanah yang diklaim oleh Murdin.
“Murdin ini anak dari klien saya. Tanah yang saya tangani itu tanah warisan orang tuanya Murdin atau tanah neneknya. Hanya saja Murdin sebagai anak klien saya, dia mengaku bahwa salah satu tanah itu orang tuanya beli dipihak lain, tapi tidak di akui oleh saudara ibunya Murdin. Tapi saya tidak mau masuk di wilayah itu, karena itu urusan warisan mereka, kuasa saya hanya sebatas sengketa dengan Pelita dan sudah selesai,” jelasnya.
Menurut Dodi, yang bersangkutan juga mengaku sebagai wartawan dan advokat demi memuluskan tujuanya.
“Dia rilis berita itu tanpa komfirmasi kami. Saya akan somasi direkturya dan tembuskan ke Dewan Pers sebagai edukasi kepada yang bersangkutan. Terpenting, saya tidak membantah pernyataan ibu Lurah. Saya duga yang bersangkutan punya tujuan lain, untuk mengkerdilkan Lurah,” tegasnya.
Dodi berharap,untuk semua Lurah di Baubau, bahkan Indonesia, ikuti jejak Lurah Kadolomoko. “Harus tegas pada hal-hal begini, jangan mudah percaya pada pengakuan warga yang tidak punya bukti-bukti,” tukasnya. (adm)
Peliput : Alan Mustajab