SATULIS.COM, Buton Tengah – Aliansi Masyarakat Talaga Raya Bersatu (AMTB) sekitar pukul 14.30 wita siang tadi akhirnya kembali turun menggelar aksi menuntut PT Arga Morini Indah (PT AMI) yang bergerak di perusahaan tambang nikel di desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultara) Sabtu (05/09/2020).
Tuntutan yang disampaikan oleh AMTB masih tetap sama seperti yang di ungkapkan pada Kamis (03/09/2020) saat berada di pelataran tribun lapangan sepak bola nusantara Talaga Raya.
“Tuntutan kami agar PT AMI segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah terkait pelunasan lahan kebun masyarakat yang telah dipakai oleh perusahaan dan kepastian dana CSR 2 dolar per ton yang pernah di janjikan,” kata tokoh masyarakat dan dan sejumlah perwakilan Mahasiswa dalam orasinya.
Tak hanya itu, mereka juga meminta transparansi kepada pihak perusahaan dalam rekruitmen tenaga skil dan non skil utamanya buat masyarakat lokal serta pemenuhan suplay logistik yang melibatkan warga lokal (Talaga Raya).
Setelah beberapa lama menggelar orasi dilokasi jeti PT AMI, baru sekitar pukul 15.30 Wita massa aksi yang berjumlah 30 orang tersebut di terima oleh humas PT AMI La Ode Ali.
“Bahwa hadirnya AMTB hari akan mempercepat proses rencana diadakan sosialisasi terkait Pembahasan Comdev dan hal lainya yang menjadi Tanggung Jawab Perusahaan,” tutur La Ode Ali dalam dialognya.
Sebelumnya lanjut La Ode, pada 29 Agustus lalu PT.AMI melalui Direkturnya telah mengundang melakukan pertemuan pada Camat, Lurah dan Para Kades se-Kecamatan Talaga Raya terkait apa yang di kehendaki masyarakat, sehingga disepakati ada 3 point yang akan di koordinasikan Direktur kepada Manajemen Pemilik Saham.
“Berdasarkan hasil kesepakatan ada 3 point yang disepakati untuk dikoordinasikan ke manajemen pemilik saham yakni, pertama besaran nilai nominal yang ditentukan, kedua pembahasan perubahan peraturan Gubernur Sultra terkait dana Comdev PT AMI yang dialokasikan untuk 3 desa yang terkena dampak kegiatan penambangan,” katanya.
“Dan yang terakhir perubahan Comdev dari bentuk program sesuai Peraturan Gubernur menjadi di Kelola mandiri masing masing Desa atau Kelurahan sesuai apa yang menjadi keinginan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Talaga Raya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, AMTB kembali mengingatkan pada pihak perusahaan tentang kapan kepastian pelaksanaan sosialisasi terhadap tuntutan yang mereka sampaikan untuk agar segera direalisasikan yang dipertegas dengan pernyataan tertulis oleh pihak perusahaan.
Mendengar tanggapan masyarakat, La Ode menyampaikan bahwa dirinya atas nama humas PT AMI belum berani menjanjikan kapan bisa merealisasikan tuntutan tersebut, namun Ia menyampaikan bahwa secepatnya akan di bahas.
“Untuk pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan secepatnya dan paling lambat tanggal 15 September mendatang,” terangnya.
Mendengar hal itu, kemudian massa aksi yang terdiri atas perwakilan dari tokoh masyarakat Talaga Raya dan Mahasiswa menerima penjelasan tersebut serta akan menunggu waktu yang akan dijanjikan kepada mereka. (Adm)
Peliput : Arwin